Elitnews.com, Batam - Sidang lanjutan terhadap pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap esepsi kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso hanya berlangsung sangat singkat yang berlangsung hanya berlangsung dua menit saja. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Yona Lamerrosa Ketaren, Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, Rabu (21/08/2019).
Dalam pembacaan surat tanggapan terhadap esepsi kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung menyatakan untuk menolak sepenuhnya esepsi tersebut.
"Sebaiknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam melanjutkan perkara tersebut demi mendapatkan mendalami perkara tersebut," ucap Rumondang saat persidangan.
Masih menurut Rumondang bahwa penuntut membuat surat dakwaan telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf A dan B dalam KUHAP.
"Esepsi yang disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso sebenarnya sudah memasuki pokok perkara. Sebaik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam melanjutkan ke tingkat pemeriksaan saksi-saksi," ujar Rumondang.
Rumondang menerangkan bahwa dalam esepsi kuasa hukum menceritakan kronologi kejadian, maka silahkan dibuktikan nantinya di depan persidangan selanjutnya.
Usai membacakan tanggapan JPU terhadap esepsi kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso yang berdurasi dua menit Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam yang dipimpin oleh Hakim Yona Lamerrosa Ketaren mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Senin (26/08/2019).
Seperti yang kita ketahui bersama usai menjalani persidangan terdakwa Amat Tantoso langsung pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Kota Batam didampingi oleh Penasehat hukumnya menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam. (Joni Pandiangan)
Dalam pembacaan surat tanggapan terhadap esepsi kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung menyatakan untuk menolak sepenuhnya esepsi tersebut.
"Sebaiknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam melanjutkan perkara tersebut demi mendapatkan mendalami perkara tersebut," ucap Rumondang saat persidangan.
Masih menurut Rumondang bahwa penuntut membuat surat dakwaan telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf A dan B dalam KUHAP.
"Esepsi yang disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso sebenarnya sudah memasuki pokok perkara. Sebaik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam melanjutkan ke tingkat pemeriksaan saksi-saksi," ujar Rumondang.
Rumondang menerangkan bahwa dalam esepsi kuasa hukum menceritakan kronologi kejadian, maka silahkan dibuktikan nantinya di depan persidangan selanjutnya.
Usai membacakan tanggapan JPU terhadap esepsi kuasa hukum terdakwa Amat Tantoso yang berdurasi dua menit Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam yang dipimpin oleh Hakim Yona Lamerrosa Ketaren mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Senin (26/08/2019).
Seperti yang kita ketahui bersama usai menjalani persidangan terdakwa Amat Tantoso langsung pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Kota Batam didampingi oleh Penasehat hukumnya menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam. (Joni Pandiangan)