Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nyanyang Harris Pratamura Singkirkan Asnah Menjadi Angota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Berdasarkan Putusan MK

Kamis, 08 Agustus 2019 | 03:12 WIB Last Updated 2019-10-26T01:16:23Z
Elitnews.com, Jakarta - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang menyatakan Nyanyang Harris Pratamura menjadi wakil rakyat DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengalahkan suara Asnah, Selasa (06/08/2019).

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan Nyanyang Harris Pratamura yang menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 bukan Asnah.

"Nyanyang memiliki suara sebanyak 7534 dan Asnah memiliki suara sebesar 7497," ucap Anwar saat membacakan Amar putusan.

Anwar menerangkan bahwa mengenai selisih perolehan suara sebagaimana di atas dengan dalil-dalil Pemohon sebagai berikut :
1. Bahwa hasil rekapitulasi suara C1 pada TPS 87 Kelurahan Baloi Permai
Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam perolehan suara Pemohon adalah
sebanyak 4 suara, akan tetapi pada saat penghitungan dan input data
pada DAA1 perolehan suara Pemohon sebanyak 3. Dengan demikian
terdapat pengurangan suara pemohon sebanyak 1 suara, dan perolehan
suara caleg atas nama Asnah pada rekap C1 perolehan suaranya adalah 0 suara akan tetapi pada saat pemindahan atau input data pada DAA1 perolehan suara Asnah menjadi 4 suara sehingga terdapat penambahan atau penggelembungan suara Asnah sebanyak 4 suara.

2. Bahwa hasil rekapitulasi suara C1 pada TPS 07 Kelurahan Sadai
Kecamatan Bengkong, Kota Batam perolehan suara pemohon adalah
sebanyak 9 suara, akan tetapi pada saat penghitungan dan input data
pada DAA1 perolehan suara pemohon sebanyak 8 dengan demikian
terdapat pengurangan suara pemohon sebanyak 1 suara, dan perolehan
suara Caleg atas nama Asnah pada rekap C1 perolehan suaranya adalah 7 suara akan tetapi pada saat pemindahan atau input data pada DAA1 perolehan suara Asnah Nomor Urut 2 menjadi 8 suara sehingga terdapat penambahan atau penggelembungan suara Asnah sebanyak 1 suara. Di samping itu juga perolehan suara Partai yang pada C1 sebanyak 33 suara, namun pada saat pemindahan pada DAA1 menjadi 5 suara sehingga terjadi pengurangan suara partai sebanyak 28 suara.

3. Bahwa hasil rekapitulasi suara C1 pada TPS 07 Kelurahan Sadai
Kecamatan Bengkong Kota Batam perolehan suara caleg atas nama
Asnah pada rekap C1 perolehan suaranya adalah 3 suara akan tetapi pada saat pemindahan atau input data pada DAA1 perolehan suara Asnah menjadi 13 suara sehingga terdapat penambahan atau penggelembungan suara Asnah sebanyak 10 suara.

4. Bahwa hasil rekapitulasi suara C1 pada TPS 59 Kelurahan Sadai
Kecamatan Bengkong, Kota Batam perolehan suara Pemohon adalah
sebanyak 1 suara, akan tetapi pada saat penghitungan dan input data
pada DAA1 perolehan suara Pemohon sebanyak 0 (nol) suara dengan
demikian terdapat pengurangan suara pemohon sebanyak 1 suara, dan
perolehan suara Caleg atas nama Asnah pada rekap C1 perolehan suaranya adalah 21 suara akan tetapi pada saat
pemindahan atau input data pada DAA1 perolehan suara Asnah menjadi 23 suara sehingga terdapat penambahan atau penggelembungan suara Asnah sebanyak 2 suara.

5. Bahwa hasil rekapitulasi suara C1 pada TPS 41 Kelurahan Bengkong Laut
Kecamatan Bengkong Kota Batam perolehan suara Caleg atas nama
Asnah pada rekap C1 perolehan suaranya adalah 1 suara akan tetapi pada saat pemindahan atau input data pada DAA1 perolehan suara Asnah menjadi 11 suara sehingga terdapat penambahan atau penggelembungan suara Asnah sebanyak 10 suara.

6. Bahwa hasil rekapitulasi suara C1 pada TPS 42 Kelurahan Bengkong Laut
Kecamatan Bengkong Kota Batam perolehan suara Pemohon adalah 12
suara akan tetapi pada saat pemindahan atau input data pada DAA1 perolehan suara Pemohon menjadi 2 suara sehingga terdapat penambahan atau penggelembungan suara Asnah sebanyak 10 suara.

"Bahwa akibat terjadinya pengurangan suara pemohon tersebut, telah
merugikan perolehan suara pemohon, dan telah menjadikan Asnah yang memperoleh kursi yang terindikasi karena adanya penggelembungan atau penambahan suara," ucap Anwar.

Masih menurut pendapat Anwar jika tidak terjadi kecurangan maka sudah sepatutnya pemohon, Nyanyang Harris Pratamura memperoleh kursi untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

" Berdasarkan hal tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan Nyanyang Harris Pratamura terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 dari Partai Gerindra Dapil 4," tutup Anwar. (JP)

Sumber: website Mkri.id
×
Berita Terbaru Update