Jakarta - Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto, Emil Salim menolak rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Rencana ini telah disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR, 16 Agustus 2019.
”Saya merasa perlu untuk memohon pada Presiden. Please, bisa ndak dengar opsi lain?” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini dalam diskusi publik bersama Institute for Development of Economic and Finance atau Indef di ITS Tower, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sebelumnya, Emil ikut memperoleh makalah mengenai pemindahan ini dari pihak Bappenas. Dalam makalah tersebut, kata dia, Bappenas menyebutkan sejumlah alasan pemindahan ibu kota. Di antaranya yaitu karena Jawa menghadapi krisis ketersediaan air bersih, ancaman gempa, rawan banjir, dan kondisi tanah yang turun. Namun, Emil menilai kondisi ini justru menjadi tantangan bagi Jokowi untuk diselesaikan.
Dalam Dialog Pemindahan Ibu Kota Negara pada 16 Mei 2019, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro telah membeberkan sejumlah alasan mengapa ibu kota harus dipindahkan ke luar Jawa. Salah satunya yaitu ketimpangan dalam kegiatan perekonomian. 58,49 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) selama ini disumbang dari Pulau Jawa.
Meski demikian, Emil menilai keadaan ekonomi ke depan masih akan bergejolak dan tidak cerah. Sebab, perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina diperkirakan akan terus berlanjut jika Donald Trump kembali terpilih dalam Pemilu Amerika Serikat 2020.
Dalam situasi ini, Emil menilai anggaran senilai Rp 466 triliun untuk pemindahan ibu kota bisa digunakan untuk menghadapi gonjang-ganjing ekonomi ini.
Namun, Emil merasa bingung untuk menyampaikan masukan ini ke Jokowi. “Bagaimana caranya untuk sampaikan ke teman-teman di sekitar Jokowi, bahwa saya melihat ada yang keliru dari masukan yang diajukan Bappenas ini,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses pemindahan ibu kota ini terus berjalan. Menurut dia, pemerintah akan menyiapkan Undang-Undang (UU) Pemindahan Ibu Kota begitu semua kajian rampung.
UU ini disiapkan sejalan dengan revisi dari UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota. “Keduanya paralel,” kata Akmal dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Sumbe:Tempo.co
”Saya merasa perlu untuk memohon pada Presiden. Please, bisa ndak dengar opsi lain?” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini dalam diskusi publik bersama Institute for Development of Economic and Finance atau Indef di ITS Tower, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sebelumnya, Emil ikut memperoleh makalah mengenai pemindahan ini dari pihak Bappenas. Dalam makalah tersebut, kata dia, Bappenas menyebutkan sejumlah alasan pemindahan ibu kota. Di antaranya yaitu karena Jawa menghadapi krisis ketersediaan air bersih, ancaman gempa, rawan banjir, dan kondisi tanah yang turun. Namun, Emil menilai kondisi ini justru menjadi tantangan bagi Jokowi untuk diselesaikan.
Dalam Dialog Pemindahan Ibu Kota Negara pada 16 Mei 2019, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro telah membeberkan sejumlah alasan mengapa ibu kota harus dipindahkan ke luar Jawa. Salah satunya yaitu ketimpangan dalam kegiatan perekonomian. 58,49 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) selama ini disumbang dari Pulau Jawa.
Meski demikian, Emil menilai keadaan ekonomi ke depan masih akan bergejolak dan tidak cerah. Sebab, perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina diperkirakan akan terus berlanjut jika Donald Trump kembali terpilih dalam Pemilu Amerika Serikat 2020.
Dalam situasi ini, Emil menilai anggaran senilai Rp 466 triliun untuk pemindahan ibu kota bisa digunakan untuk menghadapi gonjang-ganjing ekonomi ini.
Namun, Emil merasa bingung untuk menyampaikan masukan ini ke Jokowi. “Bagaimana caranya untuk sampaikan ke teman-teman di sekitar Jokowi, bahwa saya melihat ada yang keliru dari masukan yang diajukan Bappenas ini,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses pemindahan ibu kota ini terus berjalan. Menurut dia, pemerintah akan menyiapkan Undang-Undang (UU) Pemindahan Ibu Kota begitu semua kajian rampung.
UU ini disiapkan sejalan dengan revisi dari UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota. “Keduanya paralel,” kata Akmal dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Sumbe:Tempo.co