Elitnews.com, Batam - Berawal dari perjanjian kerja yang tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan antara PT. Sarana Griya Perkasa (PT. SGP) terhadap CV. Join Jaya sehingga berakhir ke persidangan.
Tidak puas terhadap kinerja CV. Join Jaya akhirnya PT. SGP mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Kuasa hukum penggugat PT. SGP, Donny Victorious mengatakan telah menggugat CV. Join Jaya sebab telah melanggar kesepakatan yang telah tertuang dalam kontrak kerja yang telah disepakati bersama antara PT. SGP dengan CV. Join Jaya.
"CV. Join Jaya sudah dua kali bekerjasama dengan kita PT. SGP, kontrak kerjasama yang pertama kali tidak dipermasalahkan sama PT. SGP tetapi kontrak kerja yang kedua banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka dilakukan gugatan," ucap Donny saat ditemui di pesona Kabil, Senin (26/08/2019).
Masih menurut Donny bahwa dalam pembangunan rumah sebanyak 30 unit yang dibagi dua blok kualitas bangunannya terkesan asal jadi tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Mereka membangun dengan menggunakan besi 7 mm sementara dalam SPEC telah ditetapkan bersama harus menggunakan besi 8 mm supaya kokoh bangunan tersebut," tegas Donny.
Donny menambahkan bahwa bangunan perumahan yang dibangun oleh CV. Join Jaya sungguh tidak layak huni. "Tembok bangunan tersebut sangat rapuh, hanya dicolek saja sudah langsung kropos," tambah Donny.
Donny menyebutkan bahwa dengan kondisi bangunan yang asal jadi itu sangat berakibat sangat fatal bagi calon konsumen nantinya.
"Berdasarkan perihal tidak puas tersebut PT. SGP tidak membayarkan keseluruhan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama," kata Donny.
Donny meyakini bahwa gugatan PT. SGP akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam nantinya. "Usai gugatan Wan prestasi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam maka selanjutnya nanti akan melaporkan CV. Join Jaya perbuatan melawan hukum," papar Donny.
Donny menyebutkan supaya tidak ada kontraktor-kontraktor lain yang berlaku curang seperti CV. Join Jaya.
(Joni Pandiangan)
Tidak puas terhadap kinerja CV. Join Jaya akhirnya PT. SGP mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Kuasa hukum penggugat PT. SGP, Donny Victorious mengatakan telah menggugat CV. Join Jaya sebab telah melanggar kesepakatan yang telah tertuang dalam kontrak kerja yang telah disepakati bersama antara PT. SGP dengan CV. Join Jaya.
"CV. Join Jaya sudah dua kali bekerjasama dengan kita PT. SGP, kontrak kerjasama yang pertama kali tidak dipermasalahkan sama PT. SGP tetapi kontrak kerja yang kedua banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka dilakukan gugatan," ucap Donny saat ditemui di pesona Kabil, Senin (26/08/2019).
Masih menurut Donny bahwa dalam pembangunan rumah sebanyak 30 unit yang dibagi dua blok kualitas bangunannya terkesan asal jadi tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Mereka membangun dengan menggunakan besi 7 mm sementara dalam SPEC telah ditetapkan bersama harus menggunakan besi 8 mm supaya kokoh bangunan tersebut," tegas Donny.
Donny menambahkan bahwa bangunan perumahan yang dibangun oleh CV. Join Jaya sungguh tidak layak huni. "Tembok bangunan tersebut sangat rapuh, hanya dicolek saja sudah langsung kropos," tambah Donny.
Donny menyebutkan bahwa dengan kondisi bangunan yang asal jadi itu sangat berakibat sangat fatal bagi calon konsumen nantinya.
"Berdasarkan perihal tidak puas tersebut PT. SGP tidak membayarkan keseluruhan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama," kata Donny.
Donny meyakini bahwa gugatan PT. SGP akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam nantinya. "Usai gugatan Wan prestasi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam maka selanjutnya nanti akan melaporkan CV. Join Jaya perbuatan melawan hukum," papar Donny.
Donny menyebutkan supaya tidak ada kontraktor-kontraktor lain yang berlaku curang seperti CV. Join Jaya.
(Joni Pandiangan)