Jakarta - Saat ramai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP), beredar selebaran digital yang berisi ajakan dari Front Pembela Islam atau FPI agar mahasiswa demo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 23-24 September.
Namun, selebaran tersebut buru-buru dibantah FPI. “Hoax itu,” kata juru bicara FPI, Munarman, lewat pesan pendek, Senin, 23 September 2019. Dalam selebaran tersebut, terlihat aksi tersebut berjudul Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat.
Di situ dikatakan bahwa FPI mengajak mahasiswa untuk menggelar demo menolak revisi UU KPK dan RKUHP. “Mengundang mahasiswa untuk bergabung bersama ulama dan tokoh-toloh nasional,” tulis selebaran tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan instansinya telah menerima surat pemberitahuan dari kelompok mahasiswa yang akan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPR Senayan.
Untuk itu, polisi juga telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal demonstrasi mahasiswa itu. Menurut Argo, estimasi mahasiswa yang tergabung dalam demonstrasi di DPR hari ini berjumlah sekitar 2.000 orang. "Kami sudah siapkan 5.500 personel gabungan di DPR," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 23 September 2019.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah sebelumnya mengatakan mahasiswa dari berbagai universitas akan kembali menggelar aksi di DPR pasca demonstrasi 19 September lalu. Tujuannya adalah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK serta isu kontroversial lainnya yang dinilai mendorong mundurnya demokrasi.
Seruan aksi untuk menolak RUU bermasalah pada hari ini juga terjadi di Yogyakarta. Mahasiswa dari beragam kampus di kota itu akan menggelar demonstrasi dengan tajuk #GejayanMemanggil. Massa akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI.
Demonstrasi mahasiswa itu menyoroti beberapa revisi undang-undang, di antaranya RUUKUHAP yang mengancam privasi dan demokrasi. Juga pelemahan KPK dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Kami datang dari belasan universitas, bergabung bersama masyarakat sipil,” kata humas aksi #Gejayan Memanggil, Syahdan, Ahad, 22 September 2019.
Rancangan KUHP menuai protes karena memuat pasal-pasal yang kontroversial, mulai pasal hubungan seks di luar nikah hingga pasal hewan peliharaan. Orang juga bisa masuk penjara bila menghina Presiden di media sosial.
Sumber:Tempo.co
Namun, selebaran tersebut buru-buru dibantah FPI. “Hoax itu,” kata juru bicara FPI, Munarman, lewat pesan pendek, Senin, 23 September 2019. Dalam selebaran tersebut, terlihat aksi tersebut berjudul Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat.
Di situ dikatakan bahwa FPI mengajak mahasiswa untuk menggelar demo menolak revisi UU KPK dan RKUHP. “Mengundang mahasiswa untuk bergabung bersama ulama dan tokoh-toloh nasional,” tulis selebaran tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan instansinya telah menerima surat pemberitahuan dari kelompok mahasiswa yang akan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPR Senayan.
Untuk itu, polisi juga telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal demonstrasi mahasiswa itu. Menurut Argo, estimasi mahasiswa yang tergabung dalam demonstrasi di DPR hari ini berjumlah sekitar 2.000 orang. "Kami sudah siapkan 5.500 personel gabungan di DPR," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 23 September 2019.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah sebelumnya mengatakan mahasiswa dari berbagai universitas akan kembali menggelar aksi di DPR pasca demonstrasi 19 September lalu. Tujuannya adalah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK serta isu kontroversial lainnya yang dinilai mendorong mundurnya demokrasi.
Seruan aksi untuk menolak RUU bermasalah pada hari ini juga terjadi di Yogyakarta. Mahasiswa dari beragam kampus di kota itu akan menggelar demonstrasi dengan tajuk #GejayanMemanggil. Massa akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI.
Demonstrasi mahasiswa itu menyoroti beberapa revisi undang-undang, di antaranya RUUKUHAP yang mengancam privasi dan demokrasi. Juga pelemahan KPK dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Kami datang dari belasan universitas, bergabung bersama masyarakat sipil,” kata humas aksi #Gejayan Memanggil, Syahdan, Ahad, 22 September 2019.
Rancangan KUHP menuai protes karena memuat pasal-pasal yang kontroversial, mulai pasal hubungan seks di luar nikah hingga pasal hewan peliharaan. Orang juga bisa masuk penjara bila menghina Presiden di media sosial.
Sumber:Tempo.co