Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bungkamnya Yona Lamerrosa Ketaren Terhadap Status Tahanan Terdakwa Amat Tantoso

Selasa, 10 September 2019 | 16:54 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:11Z
Elitnews.com, Batam - Tidak ingin berkomentar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Yona Lamerrosa Ketaren terhadap status tahanan terdakwa pelaku penikaman rekan bisnisnya Amat Tantoso, Senin (09/09/2019).

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam, Yona Lamerrosa Ketaren selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tindak pidana penikaman yang dilakukan oleh Amat Tantoso.

Yona Lamerrosa Ketaren mengatakan jangan tanyakan kepada saya. "Silahkan ke Humas Pengadilan Negeri Kota Batam saja terkait kasus tahanan Amat Tantoso," ucap Yona Lamerrosa Ketaren saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin (09/09/2019) sore.

Yona Lamerrosa Ketaren juga enggan berkomentar, saat ditanyain terkait alasan kenapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana penikaman, yang telah dilakukan oleh Amat Tantoso.

"Untuk konfirmasi silahkan saja langsung ke Humas Pengadilan Negeri Kota Batam," kata Yona Lamerrosa Ketaren menegaskan sekali lagi pertanda enggan berkomentar.

Seperti diketahui, Amat Tantoso telah melakukan penikaman terhadap rekan bisnisnya Kelvin Hong pada hari Rabu (10/04/2019) tepat pukul 18.40 bertempat di Restaurant Seafood Wey-wey, Harbour Bay Kota Batam.

Akibat perbuatan terdakwa, Kelvin Hong mengalami luka sepanjang 5 centimeter pada pinggang sebelah kiri. Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung, mendakwa Amat Tantoso dengan menggunakan lima pasal yaitu: pasal 355 ayat (1) KUHP, pasal 353 ayat (2) KUHP, pasal 353 ayat (1) KUHP, pasal 351 ayat (2) KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update