Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Residivis Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Kamis, 05 September 2019 | 23:02 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:03Z
Elitnews.com, Batam - Dua residivis yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor Muhammad Syukur Karim, Erdian Lubis dijatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara, Kamis (05/09/2019).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam oleh Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu, Yona Lamerrosa.

Taufik Nainggolan mengatakan kedua terdakwa dijatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara.

"Putusan tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Immanuel selama tiga tahun penjara," kata Taufik Nainggolan.

Taufik menyampaikan bahwa hal-hal yang memberatkan para terdakwa merupakan residivis, perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat.

"Terdakwa telah berlaku sopan dan tidak berbelit-belit dalam proses persidangan. Semua itu merupakan hal-hal yang meringankan sehingga terdakwa dikurangi enam bulan penjara dari tuntutan JPU," tutup Taufik Nainggolan. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update