Elitnews.com, Batam - Kasus penikaman yang dilakukan oleh pengusaha money changer Amat Tantoso terhadap rekan bisnisnya Kelvin Hong dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kamis (05/09/2019).
Dalam sidang pemeriksaan saksi diketahui Kelvin Hong tidak menghadiri persidangan sehingga sidang dengan terdakwa Amat Tantoso harus ditunda.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa Ketaren dan didampingi dua Hakim anggota Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu. Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung dan dihadiri oleh Kuasa hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Batam telah memanggil saksi korban Kalvin Hong melalui email kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia yang berada di Pekanbaru.
"Sampai hari ini saksi korban belum juga menghadiri persidangan," ucap Rumondang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa Ketaren Berpesan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk sekali lagi memanggil saksi korban Kalvin Hong untuk menghadiri persidangan.
"Silahkan JPU memanggil sekali lagi saksi korban untuk menghadiri persidangan, tolong surat pemanggilan juga harus dilampirkan dan dibawakan dalam persidangan selanjutnya," tutup Yona sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. (Joni Pandiangan)
Dalam sidang pemeriksaan saksi diketahui Kelvin Hong tidak menghadiri persidangan sehingga sidang dengan terdakwa Amat Tantoso harus ditunda.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa Ketaren dan didampingi dua Hakim anggota Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu. Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung dan dihadiri oleh Kuasa hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Batam telah memanggil saksi korban Kalvin Hong melalui email kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia yang berada di Pekanbaru.
"Sampai hari ini saksi korban belum juga menghadiri persidangan," ucap Rumondang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa Ketaren Berpesan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk sekali lagi memanggil saksi korban Kalvin Hong untuk menghadiri persidangan.
"Silahkan JPU memanggil sekali lagi saksi korban untuk menghadiri persidangan, tolong surat pemanggilan juga harus dilampirkan dan dibawakan dalam persidangan selanjutnya," tutup Yona sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. (Joni Pandiangan)