Depok – Nur Istiqomah (50), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, diduga menerima obat kedaluwarsa dari puskesmas tempatnya berobat setiap hari. Isti adalah pasien pengidap sakit paru-paru. Setiap harinya ia harus mendapat suntikan obat tanpa berhenti.
Kepada Tempo, Isti bercerita telah mendapat obat yang telah habis masa berlakunya sejak Juli 2019. Yang bisa dipastikannya, obat itu telah disuntikkan ke tubuhnya pada Sabtu 7 September 2019. “Ketahuan pas dokter di satu klinik tempat saya berobat bilang obatnya tidak bisa tercampur,” kata Isti, Senin 9 September 2019.
Isti menerangkan kalau ia selalu berobat ke Puskesmas Villa Pertiwi yang lokasinya tak jauh dari komplek perumahannya. Dari puskesmas itu pula dia menerima obat. “Di puskesmas kan buka Senin sampai Jumat, jadi untuk Sabtu dan Minggu saya hanya dikasih obat dan disuntikkan di luar,” kata dia.
Itu pula yang dilakukannya pada Sabtu dan Minggu 7-8 September. Isti membawa obat dari puskesmas itu dan disuntikkan di klinik 24 jam tak jauh dari rumahnya.
“Sabtu sempet disuntik, nah pas minggu dokter di klinik itu ganti, dan bilang kalau obatnya nggak bisa tercampur karena sudah kadaluwarsa,” kata Isti.
Mulai dari situ Isti cemas, pasalnya dokter di klinik tersebut telah menyuntikkan obat kadaluwarsa itu ke tubuhnya. “Alhamdulillah tidak ada efek apa-apa sih, tapi saya jadi cemas,” kata Isti.
Isti menghitung, sudah 33 kali dirinya menjalani disuntik dari botol obat yang sama. Diketahui pada labelnya tertera nama Streptomycin Sulfate produksi PT. Meiji Indonesia.
Kepala UPF Puskesmas Villa Pertiwi, Toni Hermawan, tak bisa ditemui di tempat saat Tempo hendak mencari penjelasan perihal obat tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, juga mengatakan, masih menunggu koordinasi tim lapangan yang hendal mengecek langsung terkait dugaan obat kedaluwarsa itu.
“Tim dinkes udah kesitu, tapi saya belum dapat laporan, kalau terbukti akan diberikan sanksi,” kata Nova.
Sumber:Tempo.co
Kepada Tempo, Isti bercerita telah mendapat obat yang telah habis masa berlakunya sejak Juli 2019. Yang bisa dipastikannya, obat itu telah disuntikkan ke tubuhnya pada Sabtu 7 September 2019. “Ketahuan pas dokter di satu klinik tempat saya berobat bilang obatnya tidak bisa tercampur,” kata Isti, Senin 9 September 2019.
Isti menerangkan kalau ia selalu berobat ke Puskesmas Villa Pertiwi yang lokasinya tak jauh dari komplek perumahannya. Dari puskesmas itu pula dia menerima obat. “Di puskesmas kan buka Senin sampai Jumat, jadi untuk Sabtu dan Minggu saya hanya dikasih obat dan disuntikkan di luar,” kata dia.
Itu pula yang dilakukannya pada Sabtu dan Minggu 7-8 September. Isti membawa obat dari puskesmas itu dan disuntikkan di klinik 24 jam tak jauh dari rumahnya.
“Sabtu sempet disuntik, nah pas minggu dokter di klinik itu ganti, dan bilang kalau obatnya nggak bisa tercampur karena sudah kadaluwarsa,” kata Isti.
Mulai dari situ Isti cemas, pasalnya dokter di klinik tersebut telah menyuntikkan obat kadaluwarsa itu ke tubuhnya. “Alhamdulillah tidak ada efek apa-apa sih, tapi saya jadi cemas,” kata Isti.
Isti menghitung, sudah 33 kali dirinya menjalani disuntik dari botol obat yang sama. Diketahui pada labelnya tertera nama Streptomycin Sulfate produksi PT. Meiji Indonesia.
Kepala UPF Puskesmas Villa Pertiwi, Toni Hermawan, tak bisa ditemui di tempat saat Tempo hendak mencari penjelasan perihal obat tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, juga mengatakan, masih menunggu koordinasi tim lapangan yang hendal mengecek langsung terkait dugaan obat kedaluwarsa itu.
“Tim dinkes udah kesitu, tapi saya belum dapat laporan, kalau terbukti akan diberikan sanksi,” kata Nova.
Sumber:Tempo.co