Elitnews.com, Batam - Sidang putusan atas terdakwa kasus penipuan yang dilakukan oleh Mina terhadap Pengusahaan money changer Amat Tantoso terkesan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam main sembunyi-sembunyi.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan dan dua hakim anggota Dwi Nuramanu, Yona Lamerrosa Ketaren dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum yang digantikan Immanuel Baeha terkesan sangat tertutup bagi para wartawan yang mencoba untuk melakukan liputan, Senin (09/09/2019).
Taufik Nainggolan mengatakan bahwa sidang terdakwa Mina tidak ada tertutup untuk umum ataupun untuk wartawan.
"Sidang sebelumnya Mina yang tertutup untuk umum, selanjutnya sidang Mina terbuka untuk umum hanya pintu ruang sidang saja tidak dibuka sehingga para wartawan tidak masuk," kata Taufik Nainggolan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Taufik Nainggolan mengatakan Mina dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, kemarin dituntut sama JPU selama satu tahun enam bulan penjara.
Korbannya Amat Tantoso sudah memaafkan terdakwa. "Hal tersebut yang merupakan hal-hal yang meringankan terhadap Mina saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman," ujar Taufik Nainggolan.
Taufik menambahkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Amat Tantoso yang cukup banyak.
"Terkait jumlah besar kerugian Amat Tantoso sebagai korban tidak saya ketahui pasti. Jumlah kerugian itu ada di surat putusan," tutup Taufik Nainggolan. (Joni Pandiangan)
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan dan dua hakim anggota Dwi Nuramanu, Yona Lamerrosa Ketaren dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum yang digantikan Immanuel Baeha terkesan sangat tertutup bagi para wartawan yang mencoba untuk melakukan liputan, Senin (09/09/2019).
Taufik Nainggolan mengatakan bahwa sidang terdakwa Mina tidak ada tertutup untuk umum ataupun untuk wartawan.
"Sidang sebelumnya Mina yang tertutup untuk umum, selanjutnya sidang Mina terbuka untuk umum hanya pintu ruang sidang saja tidak dibuka sehingga para wartawan tidak masuk," kata Taufik Nainggolan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Taufik Nainggolan mengatakan Mina dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, kemarin dituntut sama JPU selama satu tahun enam bulan penjara.
Korbannya Amat Tantoso sudah memaafkan terdakwa. "Hal tersebut yang merupakan hal-hal yang meringankan terhadap Mina saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman," ujar Taufik Nainggolan.
Taufik menambahkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Amat Tantoso yang cukup banyak.
"Terkait jumlah besar kerugian Amat Tantoso sebagai korban tidak saya ketahui pasti. Jumlah kerugian itu ada di surat putusan," tutup Taufik Nainggolan. (Joni Pandiangan)