Elitnews.com, Batam - Sidang putusan atas terdakwa kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Mina terhadap Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso dijadwalkan hari ini, Senin (09/09/2019).
Terlihat dalam laman Sipp.pn-batam dijadwalkan sidang pada pukul 11.50 wib di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Kota Batam.
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak membenarkan bahwa pada hari ini akan dilaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa Mina.
"Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan," ucap Samsul.
Samsul menegaskan sidang akan dilakukan pada siang hari usai makan siang. Minggu lalu sidang pembacaan putusan ditunda sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak lengkap.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum diketahui Mina dituntut selama satu tahun enam bulan penjara sebab terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP. (Joni Pandiangan)
Terlihat dalam laman Sipp.pn-batam dijadwalkan sidang pada pukul 11.50 wib di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Kota Batam.
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak membenarkan bahwa pada hari ini akan dilaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa Mina.
"Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan," ucap Samsul.
Samsul menegaskan sidang akan dilakukan pada siang hari usai makan siang. Minggu lalu sidang pembacaan putusan ditunda sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak lengkap.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum diketahui Mina dituntut selama satu tahun enam bulan penjara sebab terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP. (Joni Pandiangan)