elitnews.com, Tanjung Pinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengatakan Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional dimana pembangunan daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Namun pada kenyataannya terjadi kesenjangan dalam proses pelaksanaannya khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang berciri kepulauan.
“Ketertinggalan pembangunan di berbagai bidang akan terus kita alami, jika tidak mendapat dukungan anggaran yang cukup dari Pemerintah Pusat. Kita sadari bersama bahwa sampai saat ini terjadi kesenjangan, antara daerah yang memiliki wilayah adminsitratif daratan dibandingkan daerah yang memiliki wilayah administratif sebagian besar lautan.,” ujar Arif saat memberikan sambutan pada acara Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Tahun 2019 yang diselengarakan di Hotel Santika Premiere Ambon – Provinsi Maluku, Kamis (17/10).
“Banyak permasalahan nyata yang kita rasakan sebagai daerah kepulauan seperti terbatasnya infrastruktur pelayanan dasar meliputi sekolah, jalan, air bersih, listrik, pelabuhan, perumahan, sanitasi, transportasi laut dan pelayanan kesehatan, serta belum sinerginya perencanaan pembangunan antar tingkatan pemerintahan di daerah,” lanjut Arif.
Oleh karena itu berbagai upaya telah dilakukan BKS Provinsi Kepulauan untuk mengatasi kesenjangan ini diantaranya adalah mengusahakan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembanguan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) yang merupakan inisiatif DPR RI masuk dalam Progles 2012 dan Prolegnas Jangka Panjang 2009-2014.
Arif menjelaskan bahwa sejak dibentuknya Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKS) yang awalnya bernama Forum Kerjasama antar Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan telah melahirkan beberapa deklarasi, baik deklarasi ambon dan deklarasi Batam, serta telah melakukan berbagai pertemuan dan rapat, dan yang terakhir dilaksanakan di Jakarta pada 05 Desember 2018.
Adapun pada pertemuan para Gubernur BKS Provinsi Kepulauan di Jakarta, diperoleh beberapa pernyataan BKS Provinsi Kepulauan yang diharapkan dapat diakomodir dalam RUU Daerah Kepulauan, yaitu, 1) Meminta kewenangan Daerah Provinsi untuk tetap mengelola Sumber Daya Alam di laut 0-12 mil / lebih di dalam wilayah Provinsi Kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai kearah laut lepas yang diukur dari wilayah terluar tetap menjadi kewenangan Provinsi, 2) Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran Dana Khusus Kepulauan antara 3-5% dari APBN diluar pagu dan transfer umum yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan guna mengejar ketertinggalan dengan Provinsi daratan lainnya dan 3) Kebijakan Kawasan Strategis Nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.Dan pada hari ini kita melaksanakan Kegiatan Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Tahun 2019.
“Momentum yang baik ini, marilah kita bersama-sama memberikan dukungan kepada DPD RI agar RUU tentang Daerah Kepulauan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI, sehingga RUU tersebut kembali dibahas oleh DPR dan harapan kita bisa disahkan menjadi Undang-Undang di Masa Jabatan DPR Tahun 2019-2024. Harapan kita kedepan dengan adanya kebujakan khusus dari Pemerintah terhadap Provinsi Kepulauan maka kesenjangan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah berciri kepulauan dapat dihapuskan,” harap Arif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambutannya dengan nada yang sedikit meninggi dan emosional menuntut agar Undang-Undang Percepatan Pembanguan Daerah Kepulauan ini harus segera disahkan karena perjuangan, perjalanan serta pengorbanan untuk mensahkan RUU sudah sangat lama.
“Jangan berlarut-larut lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Perjuangan kita sudah hamper 15 tahun untuk ini. Tujuan kita semua hanya satu yaitu agar rakyat di Provinsi Kepulauan juga bisa sejahtera dan sejajar dengan Provinsi lainnya. Percuma kalau setiap tahun kita rapat tapi tidak memberikan solusi. Mungkin sebaiknya kita semua baik Gubernur, Bupati/Walikota bahkan masyarakat semua harus ke istana bersama untuk meminta pengesahan. Saya mengusulkan, kalau tidak ada progress dalam pembahasan ini maka sebaiknya Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan ini dibubarkan saja,” ucapnya.
Dalam pada itu Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam pemaparannya pada rapat ini mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah saat ini tidak memberikan rasa keadilan pada Pemerintah Daerah Kepulauan yang memiliki hanya sebagain daratan. Oleh karena itu sudah sepantasnya keadilan tersebut diwujudkan dengan mengesahkan segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembanguan Daerah Kepulauan.
“Pemerintah Pusat dalam penyelenggraan pemerintahan harus memberikan rasa keadilan bagi semua daerah. Khusus daerah kepulauan harusnya diberikan dana alokasi pembangunan secara khusus yang besarannya disesuaikan dengan perencanaan percepatan pembangunan di masing-masing provinsi serta pengalokasian anggaran bagi daerah kepulauan hendaknya tidak lagi menggunakan pendekatan continental approach namun sebaiknya menggunakan ocean approach,” jelasnya.
Setelah selesai acara Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri H. Naharuddin yang turut mendampingi Sekda Provinsi Kepri, yang juga merupakan pelaku sejarah hingga dibentukanya Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKS) turut menambahkan bahwa persoalan provinsi kepulauan terletak pada prasarana dan fasilitas perhubungan di wilayah kepulauan.
“Sebagian wilayah kepulauan di tujuh provinsi masih merasakan ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu perjuangan mendapatkan anggaran lebih besar dalam APBN harus terus disuarakan oleh para gubernur, jika perlu tidak hanya mendesak menteri Dalam Negeri namun juga menteri keuangan,” ucapnya.