Elitnews.com, Batam - Surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam yang telah dikirimkan oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto hingga saat ini belum juga diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam berisikan tuntutan terhadap penolakan daripada revisi Undang-undang KPK dan revisi Undang-undang lainnya.
Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto mengatakan bahwa sampai hari ini dirinya belum mendapatkan surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam.
"Bagaimana bisa mengetahui isi daripada surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam, sementara saya belum juga menerimanya," ucap Isdianto saat ditemui saat acara tournamen golf Kepri di southlink Batam, Jumat (04/10/2019).
Isdianto menduga surat tersebut sudah di sekretariat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. "Namun belum juga diberikan kepada saya," keluh Isdianto.
Isdianto juga berjanji jika nanti sudah diterima surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam yang menolak revisi undang-undang KPK pastinya akan melanjutkan ke Pemerintah Pusat. (Joni Pandiangan)
Surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam berisikan tuntutan terhadap penolakan daripada revisi Undang-undang KPK dan revisi Undang-undang lainnya.
Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto mengatakan bahwa sampai hari ini dirinya belum mendapatkan surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam.
"Bagaimana bisa mengetahui isi daripada surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam, sementara saya belum juga menerimanya," ucap Isdianto saat ditemui saat acara tournamen golf Kepri di southlink Batam, Jumat (04/10/2019).
Isdianto menduga surat tersebut sudah di sekretariat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. "Namun belum juga diberikan kepada saya," keluh Isdianto.
Isdianto juga berjanji jika nanti sudah diterima surat aspirasi Mahasiswa Politeknik Batam yang menolak revisi undang-undang KPK pastinya akan melanjutkan ke Pemerintah Pusat. (Joni Pandiangan)