Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lokasi Sidang Kasus Penembakan Masjid Tetap di Christchurch

Jumat, 04 Oktober 2019 | 23:09 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:54Z
Christchurch -- Tersangka teroris dalam serangan ke dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, mencabut permohonannya untuk memindahkan lokasi persidangan.

Dia sempat meminta lokasi dipindahkan dari Christchurch ke Auckland, Selandia Baru.

“Hakim Cameron Mander lalu memutuskan proses persidangan tetap digelar di Chrischurch dan dimulai pada 2 Juni 2019,” begitu dilansir News pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Tarrant tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi pada Kamis pagi. Dia tampil di pengadilan lewat layar televisi, yang terhubung dengan sel tempatnya di tahan di dalam sebuah penjara maksimum di Auckland.

Tarrant, yang merupakan warga Australia, mengaku tidak bersalah dalam 51 kasus pembunuhan, 40 kasus upaya percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme. Dia menembaki jamaah masjid Al Noor dan Linwood pada Maret 2019, yang menewaskan 51 orang.

Sejumlah anggota keluarga dan teman korban hadir di pengadilan. Proses persidangan hanya berlangsung sekitar sepuluh menit. Media yang meliput dilarang melaporkan secara detil isi persidangan.

Namun, News melaporkan Tarrant terlihat berteriak-teriak ke arah mikrofon namun tidak terdengar di layar televisi. Ini karena petugas telah mematikan suara di televisi.

“Di luar ruang sidang, pengacara Tarrant yaitu Shane Tait menolak menjelaskan mengapa kliennya memutuskan menarik permohonan untuk memindahkan lokasi persidangan," begitu dilansir News.

Salah satu korban selamat dari penembakan massal oleh Tarrant, Mustafa Boztas, terlihat tiba di lokasi persidangan bersama seorang rekannya. Wasseim al Sati, yang juga menjadi korban penembakan bersama putrinya, ikut hadir di persidangan ini. Sejumlah anggota masyarakat yang berkumpul di luar ruang sidang mendapat penjelasan mengenai hasil persidangan kemarin.

“Banyak anggota masyarakat yang merasa senang proses persidangan tetap berlangsung di Christchurch,” kata Wasseim. “Jika tidak, maka saya terpaksa melakukan perjalanan setiap kali ada persidangan.”

Wasseim mengatakan dia merasa siap untuk mengikuti proses persidangan. “Bagus sekarang lokasi persidangan tetap di Christchurch,” kata dia.

Tindakan brutal Brenton Tarrant dipicu rasa tidak suka dengan kedatangan warga imigran ke negara yang disebutnya negara Eropa seperti Selandia Baru. Seperti dilansir Reuters, dia membuat manifesto yang diunggah di Internet sebelum menyerang jamaah dua masjid, yang sedang bersiap untuk salat Jumat. Saat awal persidangan, dia membuat simbol kelompok supremasi putih dengan tangannya sambil tersenyum.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update