Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan Caleg Gerindra, Mulan Jameela Tak Mau Hadir

Jumat, 04 Oktober 2019 | 23:05 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:54Z
Jakarta - Mulan Jameela tak hadir dalam sidang gugatan soal penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI yang diajukan oleh caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Sarasprono. Sidah yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2019, akhirnya ditunda.

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, menyatakan bahwa Mulan menolak menandatangani surat pemanggilan dirinya. Meskipun demikian, dia masih berharap istri dari musisi Ahmad Dhani itu masih memiliki itikad baik.

"Mulan sudah menerima, tapi tidak mau menandatangani relaas. Dia menolak panggilan itu. Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Aris menjelaskan, pihak pengadilan akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk Mulan sebanyak dua kali. Jika Mulan masih terus menolak untuk menandatangani surat tersebut, Aris mengatakan sidang gugatan akan tetap dilanjutkan.

"Sesuai hukum acara, penundaan dipanggil dua kali. Kalau (Mulan) berturut-turut tidak hadir, maka perkara akan tetap berlanjut," kata Aris.

Sigit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan putusan PN Jaksel Nomor 502, yang menjadi landasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan KPU mencoret namanya sebagai caleg terpilih dari dapil Jawa Tengah 1.

Atas putusan pengadilan itu, harus gigit jari karena gagal melenggang ke Senayan dan namanya digantikan dengan Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 dari dapil yang sama.

Sebelumnya, Mulan Jameela, Sugiono, dan 7 nama lainnya mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk meminta namanya ditetapkan sebagai caleg terpilih. Gugatan perdata itu mereka ajukan pada 26 Juni 2019.

Perjuangan Mulan cs ini berbuah manis, sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan itu, sehingga Partai Gerindra sebagai tergugat dan KPU sebagai turut tergugat harus menetapkan sembilan orang penggugat sebagai anggota legislatif terpilih. Kesembilan orang itu lalu dilantik menjadi anggota dewan pada 1 Oktober 2019.

Selain Sigit, ada dua berkas gugatan lain yang diajukan oleh caleg Gerindra yang gagal ditetapkan sebagai caleg, yakni Yusid Toyib, dan Fahrul Rozi. Mereka menggugat Mulan cs beserta Dewan Pembina Partai Gerindra, dan DPP Partai Gerindra.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update