Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Pra Peradilan Imam Nahrawi Ditunda, Ini Reaksi Pengacara

Selasa, 22 Oktober 2019 | 01:42 WIB Last Updated 2019-10-28T00:39:58Z
elitnews.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini ditunda. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, memaparkan sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.

"Sampai detik ini pihak termohon belum hadir," kata Elfian di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 21 Oktober 2019.

Agenda sidang hari ini adalah membacakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Imam. Imam mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.



Elfian memutuskan sidang ditunda hingga 4 November 2019. Kuasa hukum Imam, Moh Sulaiman, meminta agar sidang selanjutnya berlangsung lebih cepat. Sulaiman menyebut, pihaknya mengejar waktu agar sidang praperadilan diputus sebelum KPK melimpahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kita kejar-kejaran waktu, memang belum masuk pada materi pokok perkara. Alangkah baiknya pemeriksaannya secepat mungkin. Kami tidak mau kejar-kejaran dengan KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak lain yang terkait.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Imam Nahrawi dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update