Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Spanduk Penolakan Parkir Digulung Dishub, Parkir Khazanah Sah dan Legal

Minggu, 06 Oktober 2019 | 00:44 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:56Z
Elitnews.com, Batam - Pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Pasar Khazanah Plaza telah sah dan legal sebab sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Kota Batam, Sabtu (05/10/2019).

Kuasa Direksi BSA Land - PT.Wahana Karya Cemerlang, Taruli Habeahan mengatakan tidak benar jika pengelola Khazanah Plaza telah menipu beberapa para pemilik ruko sebab adanya pemberlakuan portal parkir berbayar.

"Ada beredar kabar bahwa dahulunya para pemilik ruko buat kesepakatan dengan developer bahwa tidak akan ada portal parkir berbayar. Awalnya kawasan Pasar Segar dan Dermaga Khazanah direncanakan sebagai kawasan tempat usaha," kata Taruli menirukan ucapan para pemilik ruko yang keberatan terhadap portal parkir berbayar.

Menurut Taruli bahwa penafsiran beberapa pemilik ruko tidak tepat dan tidak sesuai dengan perjanjian dalam nota kesepahaman antara penjual dan pembeli.

Taruli mengingatkan bahwa pengelolaan parkir professional itu penting sebab akan meningkatkan investasi bisnis dan meningkatkan derajat tempat ini nantinya.

"BSA Land selaku pengembang dan pemilik kawasan sudah sejak lama menunjuk PT Khazanah Global Indonesia sebagai pengelola kawasan Komplek Pasar Segar dan Dermaga Sukajadi (01/10/2015) lalu. Pastinya sudah diedarkan juga surat saat itu beserta sosialisasi kepeda seluruh penghuni atau pemilik ruko dan kios," ujar Taruli.

Taruli menegaskan bahwa jangan ada sekalipun ucapan bahwa kawasan Pasar Segar dan Dermaga Khazanah bebas parkir. "Jelas hal tersebut tidak ada dalam perjanjian jual-beli," tambah Taruli.

Taruli meyakini bahwa yang mengatakan kawasan Pasar Segar dan Dermaga Khazanah bebas parkir pasti mereka hanya menyewa bukan sebagai pemilik. Kalau pemilik ruko dalam kawasan ini pasti mengetahuinya.

Taruli menyebutkan terkait pemberlakuan parkir komputerisasi (Parkir portal) tersebut, PT Khazanah juga sudah memberikan imbauan dan sosialisasi melalui surat. Khazanah juga sudah memberikan fasilitas khusus berupa parkir gratis, kepada pemilik toko maupun tenant-tenant yang ada di sana.

"Sebelumnya parkir berbayar ini juga sudah diterapkan juru parkir (jukir) di kawasan ini, dari Januari 2019 sampai agustus kemaren lebih kurang sudah 8 bulan yang diturunkan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Batam," ungkap Taruli.

Taruli juga menerangkan terkait surat somasi yang dilayangkan oleh pihak yang menolak, Taruli juga menegaskan bahwa surat itu sudah dibalas.

Jadi somasi pertama, batas waktunya sekitar 7 hari, kemudian dikirim lagi oleh somasi ke 2 sekaligus terakhir, dan atas somasi tersebut, kami sudah jawab dan suratnya sudah diserahkan ke pihak pengacaranya. "Jadi kalau dibilang tidak menanggapi,itu tidak benar. Dari balasan itulah yang menanggapi,” tutupnya.

GM PT Khazanah GLobal Indonesia Eka Putra menjelaskan, sebelumnya parkir berbayar ini juga sudah diterapkan juru parkir(jukir) di kawasan ini, dari Januari sampai Agustus 2019.

"Selama diberlakukan juru parkir (jukir) lebih kurang 8 bulan, ada beberapa masukan dari konsumen dan pemilik tenant kenapa tak menerapkan parkir portal saja," kata Eka.

Eka menjelaskan bahwa ada konsumen yang hanya drop sebentar saja tetap kena tagih juru pakir. Setelah berdiskusi akhirnya kami sebagai pengelola kawasan memutuskan memberlakukan parkir portal komputerisasi (parkir khusus) secara profesional.

"Perlu diketahui bahwa sebelumnya juga sudah dilakukan beberapa kali survei dari dinas terkait, dan kami juga sudah memberikan imbauan dan mensosialisasikan kepada seluruh pemilik tenant di sini,” terang Eka.

Eka menuturkan bahwa penerapan parkir portal (parkir khusus) bertujuan menambah rasa aman, lebih rapi dan memberikan tingkat kenyamanan serta keamanan bagi pengunjung ketika memarkirkan kendaraan.

"Lahan parkir khusus di kawasan niaga tersebut dikelola oleh jasa pengelola parkir profesional. Profesionalitas menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi perkembangan suatu usaha dalam suatu kawasan," tambah Eka.

"Usaha yang dikelola secara profesional, akan memiliki potensi berkembang lebih besar," kata Eka.

Eka menyayangkan seharusnya tidak ada pemilik tenant yang berkeberatan jika lingkungan sekitar usahanya menjadi lingkungan yang nyaman, tertib dan aman.

Sebagai pengelola, pihaknya akan terus berbenah untuk pertumbuhan secara keseluruhan dan di plaza sendiri akan segera dibuat pusat seni dan budaya Indonesia.

"Ini sudah on progress dan ada juga tenant baru yang akan segera launching diakhir tahun ini, eduitainment park (wahana edukasi) pertama di Sumatera di kawasan kita ini sehingga ini sangat berdampak untuk menaikan keramaian di kawasan khazanah Plaza," ujar dia.

Dengan sudah berjalannya sistem portal parkir ini sudah ada lebih dari 300 kendaraan pemilik tenant yang mendaftar untuk fasilitas khusus dan juga bagi pengunjung/konsumen yang hanya drop off juga free 15 menit pertama.

"Memang dalam masa perubahan ini, pasti ada saja yang pro dan kontra. Tapi yang pro, itu berbanding sangat jauh dengan yang kontra. Yang kontra itu hanya sekitar delapan persen saja dan mengatasnamakan warga,” ucapnya.

Sementara itu, Febriansyah warga pemilik ruko berpendapat adanya security parking ini, pihaknya merasa bahwa area Khazanah ini akan lebih tertib dan teratur parkir kendaraannya.

Terpenting juga adalah rasa aman yang akan lebih besar dari para tenant, kebetulan sudah kasus kehilangan baik motor maupun helm.

"Selain itu, area di dekat tempat usaha kami juga tidak menjadi pangkalan kendaraan sewa yang akhir-akhir ini semakin mendominasi area parkir tersebut,” terang Febriansyah.

Hal senada juga disampaikan oleh Rafloni dan Alfian selaku pemilik ruko. Mereka menilai Khazanah Plaza adalah kawasan bisnis yang harus terus tumbuh dan berkembang.

Dengan dikelolanya parkir secara profesional maka kami yakin nilai investasi ruko yang kami miliki akan lebih baik di banding sebelumnya,” ujar mereka.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banik, ketika dikonfirmasi juga menegaskan bahwa untuk pengelolaan parkir khusus(parkir portal) di kawasan Khazanah sudah mendapat surat resmi dari Pemerintah Kota Batam.

“Kami yang sudah mengizinkan pengelola, jadi parkir itu resmi dan sudah ada surat izinnya,” katanya.

Sedangkan untuk penertiban spanduk penolakan yang dibuat oleh beberapa warga yang kontra terhadap parkir portal ini, Alexander menegaskan bahwa itu adalah tugasnya untuk melindungi usaha di bidang parkir.

“Kalau orang pasang spanduk penolakan itu kesannya mencari ribut. Untuk orang yang berusaha pun kan jadi tidak tenang dengan adanya itu,” tutupnya.

(Rilis)
×
Berita Terbaru Update