elitnews.com, Batam - Terdakwa Siauw Lie alias cece yang berstatus sebagai resedivis tetapi tidak dilakukan penahanan. Siauw Lie diduga telah mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam pemeriksaan terdakwa Siauw Lie mengakui dirinya pernah dihukum dengan kasus penjualan kosmetik yang tidak ada izin edarnya.
"Jadi kemarin semua barang tidak disita semua, masih ada sisanya," ucap Siauw Lie saat persidangan.
Siauw Lie membantah bahwa dirinya menjual atau mengedarkan kosmetik tersebut. "Saya hanya menggunakan secara pribadi semua kosmetik tersebut sebab tidak ada izin edar dari BPOM," menjawab pertanyaan ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Jasael Manulang," Selasa (29/10/2019).
Siauw Lie menegaskan dirinya juga tidak melakukan penjualan online kosmetik tersebut.
Dalam kesempatan yang berbeda kuasa hukum terdakwa Alvis Setiawan mengatakan seharusnya terdakwa langsung menyerahkan seluruhnya kosmetik yang tidak ada izin edar supaya tidak menjadi masalah lagi di kemudian hari.
"Kalau sudah dimusnahkan semua kosmetik tersebut oleh penegak hukum pastinya akan tenang nanti. Jangan pernah merasa rugi, kalau bicara untung rugi maka selalu akan bermasalah dengan hukum," tutup Alvis.
Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gor mengatakan bahwa terdakwa Siauw Lie berstatus tahanan rumah.
"Terkait status tahanan rumah yang didapatkan oleh Siauw Lie itu bukan wewenang saya sebagai JPU. Status tahanan rumah itu diberikan oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau," terang Immanuel saat ditemui usai persidangan.
Immanuel menjelaskan perkara Siauw Lie dilimpahkan BPOM kepada Kejati Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya saya hanya Jaksa pelaksana saja untuk mengikuti persidangan.
"Siauw Lie resedivis dengan perkara yang sama seharusnya dilakukan penahanan," tutup Immanuel. (JP)