Elitnews.com, Batam - Pengacara terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi membantah bahwa dirinya tidak ada menyebutkan bahwa empat media yang dilaporkan ke dewan Pers adalah media dan wartawan bodong seperti diberitakan oleh rri.co.id, derasnews.com, unicornews.id (15/11/2019).
"Pastinya media tersebut sudah sudah dilaporkan ke dewan Pers. Tunggu aja tindak lanjut dari dewan Pers," ujar Supriyadi.
Supriyadi menegaskan laporan sudah masuk ke dewan Pers maka itu ranah dewan Pers, Kamis (21/11/2019).
Ketika ditanyakan terkait bukti laporan ke dewan Pers Supriyadi tidak dapat menunjukkannya. "Saya tidak membawanya," kilah Supriyadi.
Saat dikonfirmasi terkait laporannya ke dewan Pers jenisnya seperti apa, Supriyadi juga tidak mampu menjawab pertanyaan awak media.
Dalam kesempatan yang sama Supriyadi membantah bahwa tindakannya bukan upaya menebar teror kepada sejumlah media. "Saya mendukung media dan mendukung wartawan profesi," terang Supriyadi.
Menurut Supriyadi menyelesaikan persoalan dengan media adalah hak jawab, menggugat, bisa ke dewan Pers. "Tergantung inisiatif orang saja mau menyelesaikan lewat mana," tutup Supriyadi.(JP)
Supriyadi menegaskan laporan sudah masuk ke dewan Pers maka itu ranah dewan Pers, Kamis (21/11/2019).
Ketika ditanyakan terkait bukti laporan ke dewan Pers Supriyadi tidak dapat menunjukkannya. "Saya tidak membawanya," kilah Supriyadi.
Saat dikonfirmasi terkait laporannya ke dewan Pers jenisnya seperti apa, Supriyadi juga tidak mampu menjawab pertanyaan awak media.
Dalam kesempatan yang sama Supriyadi membantah bahwa tindakannya bukan upaya menebar teror kepada sejumlah media. "Saya mendukung media dan mendukung wartawan profesi," terang Supriyadi.
Menurut Supriyadi menyelesaikan persoalan dengan media adalah hak jawab, menggugat, bisa ke dewan Pers. "Tergantung inisiatif orang saja mau menyelesaikan lewat mana," tutup Supriyadi.(JP)