Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bea Cukai Jabar Lelang Harley Davidson dan Ducati Ilegal

Rabu, 11 Desember 2019 | 17:28 WIB Last Updated 2019-12-11T10:28:43Z
ElitNews.com, Bandung — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima 22 unit motor besar merek Harley Davidson dan Ducati hasil tilang Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Setelah kami lakukan proses penelitian, kita tetapkan sebagai barang milik negara,” kata dia di kantornya, Bandung, Rabu, 11 Desember 2019.

Saipullah mengatakan, Polda Jawa Barat menyerahkan kendaraan hasil tilang berupa 22 unit motor besar tersebut sebagai barang impor ilegal pada Bea Cukai Jawa Barat. “Waktu diserahkan sudah dalam keadaan utuh. Artinya mereka tindak di jalan, sudah di jalan, sudah pakai STNK, tapi STNK palsu,” kata dia.

Sesuai Undang-Undang Kepabeanan Pasal 102, seluruh motor besar merek Harley Davidson dan Ducati tersebut dinyatakan sebagai barang milik negara. “Untuk membuat kepastian hukum, maka di dalam Undang-Undang Kepabeanan itu di atur penyelesaiannya dengan menetapkan sebagai barang milik negara karena tersangkanya tidak dikenal, atau ditemukan dengan tidak ada tersangkanya,” kata Saipullah.


Ia menerangkan, dari 22 motor tersebut, sebagian motor dilelang, dan sebagian lagi diserahkan pada Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan patroli. “Jadi 13 kita lelang, 7 kita hibahkan ke Polda dan 2 unit ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kegiatan Patwal,” kata Saipullah.

Bea Cukai telah menuntaskan lelang ketigabelas motor gede tersebut. “Nilai (hasil lelang) Rp 1,6 miliar. Sudah dimasukkan ke kas negara,” kata dia.

Saipullah mengatakan, temuan motor besar ilegal seperti kasus ini, merupakan yang pertama di Jawa Barat. Kasus penyelundupan kendaraan sempat diungkap Bea Cukai Jawa Barat di Dry Port Cikarang, Bekasi, diselundupkan dalam kontainer berisi barang impor resmi. “Disembunyikan di dalamnya. Tapi itu bukan Harley, itu sepeda motor 2, dan mobil,” kata dia.

Direktur Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono menambahkan, 22 unit motor besar tersebut berasal dari hasil operasi tilang kepolisian yang dilakukan tahun 2018 lalu. “(Saat) pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya. Kita serahkan ke Bea Cukai karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Dia masuk ke Indonesia tanpa melalui pembayaran Bea dan Cukai, makanya kita serahkan,” kata dia di Bandung, Rabu, 11 Desember 2019.

Bagus mengatakan, tidak ditemukan tersangka saat proses 22 motor Harley Davidson dan Ducati tersebut. “Waktu kita tilang dulu, ada orangnya. Kita tanya, mereka (mengaku) beli lewat e-Bay. Jadi kita enggak bisa proses (hukum) dia karena e-Bay itu (tempat) jual-beli, perdagangan bebas. Masuknya bukan langsung utuh begitu. Dia masuknya melalui spare-part, dipotong-potong dulu, baru di susun lagi,” kata dia.
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update