Elitnews.com, Batam - Pasca ditangkap oleh Bakamla kapal Tug Boat- SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang berisikan 3 kontainer arang bakau milik PT. Anugerah Makmur Persada dan PT. Fortindo membuat kedua exportir kecewa.
Exportir PT. Anugerah Makmur Persada, Ahui mengatakan bahwa arang bakau yang ditangkap oleh Bakamla adalah arang legal.
"Arang bakau memiliki legalitas yang jelas, kalau tidak jelas asal-usulnya tidak akan membelinya," kata Ahui saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2019).
Ahui menerangkan bahwa dirinya membeli arang dari koperasi wana jaya Karimun, Koperasi manggrove lestari Lingga
Koperasi Silva selat panjang.
"PT. Anugerah Makmur Persada mengantungi SK Bupati Lingga yang dia perlihatkan, tertulis surat pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman mangrove kepada anggota Koperasi Mangrove Lestari Lingga," ucap Ahui menerangkan izin-izin arang bakau miliknya.
Ahui menjelaskan bahwa usaha arang bakau miliknya sudah 4 tahun dan sudah pasti izin lengkap.
Ahui menambahkan kemarin ditangkap arang bakau oleh Bakamla hanya 1 kontainer saja dengan total beratnya hanya 2 ton 800 kilogram yang harganya hanya seratus juta rupiah saja.
"Tidak ada sampai 24 miliyar seperti yang diberitakan sebelumnya. Dua kontainer lagi itu milik PT. Fortindo," tambah Ahui.
Dalam kesempatan yang sama exportir PT. Fortindo Harri alias Atuan mengatakan bahwa dirinya hanya membeli arang yang memiliki surat-surat yang jelas.
"Pembelian juga dilakukan langsung ke koperasi wana jaya Karimun, Koperasi manggrove lestari Lingga, Koperasi Silva selat panjang. Jadi tidak pernah arang bakau milik PT. Fortindo itu ilegal," kata Atuan saat ditemui di seputaran hotel Utama.
Atuan kesal sebab arang bakau miliknya ditangkap oleh Bakamla dan disebut ilegal serta surat-surat palsu. "Hal tersebut terkesan tidak benar dan tidak berdasar," tutup Atuan. (JP)