Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjelang Sidang Vonis Tahir Ferdian, Kasipidum: Kalau Dibebaskan Akan Kasasi

Rabu, 04 Desember 2019 | 18:08 WIB Last Updated 2019-12-04T11:08:13Z
Elitnews.com, Batam - Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap kasus penggelapan dengan terdakwa Tahir Ferdian berharap dakwaan jaksa penuntut umum dapat terbukti, Rabu (04/12/2019).

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) kejaksaan negeri kota Batam, Novriadi Andra menyampaikan bahwa JPU berharap dakwaan dapat terbukti.

"Kalau sudah dakwaan JPU terbukti selanjutnya untuk masalah putusan itu di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Batam yang menyidangkan perkara tersebut," kata Novriadi kepada media elitnews.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (04/12/2019) sore.

Novriadi menegaskan jika esok hari (05/12/2019) Tahir Ferdian dijatuhkan vonis bebas pastinya kejaksaan negeri kota Batam melalui JPU akan melakukan kasasi.

"Wajar saja setiap terdakwa meminta dibebaskan baik secara pribadi maupun melalui penasehat hukumnya," tambah Novriadi.

Novriadi menerangkan apabila Jaksa sudah menuntut maka sudah wajib harus terbukti. Maka dari itu harapannya dakwaan jaksa terbukti.

Sampai berita ini dipublikasikan belum juga mendapatkan tanggapan dan konfirmasi langsung dari pihak penasehat hukum terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi dan rekannya.

Saat dikonfirmasi oleh media elitnews.com melalui pesan singkat sms dan dihubungi melalui nomor hp, Supriyadi tidak memberikan komentar.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Tahir Ferdian dituntut oleh JPU selama dua tahun enam bulan penjara sebab terbukti bersalah penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHP. (Jp)
×
Berita Terbaru Update