Sukabumi,Elitnews.com - Kemarin Kamis (19/12) sekira jam 08.12 pagi ,saat wartawan menanyakan PPK ( Pejabat pembuat komitmen), proyek senilai Rp.96.Juta yang dikerjakan CV.S
Pengawas dinas berinisial HDR,berang dan memaki wartawan bahkan dengan nada dan intonasi suara tinggi bak preman pasar,tak sesuai dengan Korps selaku ASN ( Aparatur Sipil Negara) dalam sikapnya tersebut sehingga aturan PP.53 tentang disiplin pegawai negeri,dapat dikenakan bagian kepegawaian pada oknum tersebut.Bahkan Forum Gema Media Center Sukabumi ( gabungan Media dan Ormas ) menyesalkan kegiatan tersebut dan akan segera mengambil upaya jalur hukum.
"Tugas wartawan jelas diatur dalam undang- undang dan diakui dalam lembaran negara ,ini ranah Lex spesialis UU.NO.40.1990, dimana tugas wartawan dalam mencari,mengolah dan menyebarkan luaskan informasi tidak bisa dihambat.Jika ada siapapun itu baik Bupati dan Sekda sekalipun dapat dipidanakan.Dengan ancaman hukum kurungan 2 tahun atau denda Lima ratus juta rupiah.Nah ini staf pengawas kok bergaya preman.Kami minta Sekda dan bagian kepegawaian memanggil oknum ASN ini untuk ditindak," tegas Ketua pelaksana harian, Barja.
Seperti diketahui proyek ini dinilai aneh karena ada dua nama kegiatan berbeda?.didata yang dihimpun.
Dimana tim menemukan ada hal janggal ,dimana fakta surat tembusan CV.kontraktor mengaku mendapat proyek MCK,kepada kecamatan ,pihak pengawas akan tetapi dalam kenyataan di lokasi berupa proyek saluran.Saat dikonfirmasi pihak Dinas Perkimsih melalui staf yang mengaku pengawas lapangan inisial HDR mengatakan proyek itu belum selesai dan akan segera cek lokasi kembali .
" Saya sedang rapat pak.nanti kelokasi bersama kontraktor bertemu RT dan RW.kalo yang kami ketahui itu bukan proyek MCK tapi saluran pak" kata Hdr.
Ditambahkan Hdr Pengguna Anggaran atas proyek itu berinisial YG,namun ketika dihubungi ternyata YG adalah dari pihak pelaksananya.
Sementara hasil pekerjaan di lokasi masih menyisakan pekerjaan baru 70 meter dari 350 meter .Dan warga mengeluhkan adanya gangguan berupa kotoran dan sisa tanah dilingkungan.
( Tim)
Pengawas dinas berinisial HDR,berang dan memaki wartawan bahkan dengan nada dan intonasi suara tinggi bak preman pasar,tak sesuai dengan Korps selaku ASN ( Aparatur Sipil Negara) dalam sikapnya tersebut sehingga aturan PP.53 tentang disiplin pegawai negeri,dapat dikenakan bagian kepegawaian pada oknum tersebut.Bahkan Forum Gema Media Center Sukabumi ( gabungan Media dan Ormas ) menyesalkan kegiatan tersebut dan akan segera mengambil upaya jalur hukum.
"Tugas wartawan jelas diatur dalam undang- undang dan diakui dalam lembaran negara ,ini ranah Lex spesialis UU.NO.40.1990, dimana tugas wartawan dalam mencari,mengolah dan menyebarkan luaskan informasi tidak bisa dihambat.Jika ada siapapun itu baik Bupati dan Sekda sekalipun dapat dipidanakan.Dengan ancaman hukum kurungan 2 tahun atau denda Lima ratus juta rupiah.Nah ini staf pengawas kok bergaya preman.Kami minta Sekda dan bagian kepegawaian memanggil oknum ASN ini untuk ditindak," tegas Ketua pelaksana harian, Barja.
Seperti diketahui proyek ini dinilai aneh karena ada dua nama kegiatan berbeda?.didata yang dihimpun.
Dimana tim menemukan ada hal janggal ,dimana fakta surat tembusan CV.kontraktor mengaku mendapat proyek MCK,kepada kecamatan ,pihak pengawas akan tetapi dalam kenyataan di lokasi berupa proyek saluran.Saat dikonfirmasi pihak Dinas Perkimsih melalui staf yang mengaku pengawas lapangan inisial HDR mengatakan proyek itu belum selesai dan akan segera cek lokasi kembali .
" Saya sedang rapat pak.nanti kelokasi bersama kontraktor bertemu RT dan RW.kalo yang kami ketahui itu bukan proyek MCK tapi saluran pak" kata Hdr.
Ditambahkan Hdr Pengguna Anggaran atas proyek itu berinisial YG,namun ketika dihubungi ternyata YG adalah dari pihak pelaksananya.
Sementara hasil pekerjaan di lokasi masih menyisakan pekerjaan baru 70 meter dari 350 meter .Dan warga mengeluhkan adanya gangguan berupa kotoran dan sisa tanah dilingkungan.
( Tim)