Elitnews.com, Batam - Terdakwa yang merupakan oknum wartawan yang berasal dari tanjung pinang Hadi Trisutrisno Divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Batam selama sebelas tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar rupiah dengan subsider penjara selama enam bulan, Kamis (05/12/2019).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Marta Napitupulu mengatakan bahwa terdak Hadi Trisutrisno terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu miliyar rupiah, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman selama enam bulan penjara," ucap Marta saat membacakan amar putusan dihadapan persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum pengganti Mahendra Sebayang dan penasehat hukum terdakwa Eliswita.
Usai membacakan amar putusan Marta Napitupulu menyesal menjatuhkan hukuman lebih rendah dua tahun enam bulan sebab mengetahui terdakwa berprofesi sebagai seorang wartawan.
"Anda wartawan mana? Sehari-hari anda sebagai wartawan menulis narkoba, kenapa mau terjerumus dalam narkoba," tanya Marta Napitupulu dengan nada kecewa.
Hakim anggota lainnya Reni Pitua Ambarita mengatakan pasti terdakwa bukan wartawan pengadilan negeri kota Batam.
"Wartawan pengadilan negeri kota Batam itu tidak ada yang terjerumus narkoba, semua wartawan pengadilan negeri kota Batam pasti baik-baik," ucap Reni sebelum mengakhiri persidangan.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Hadi Trisutrisno menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 893 gram. Terdakwa diamankan di pelabuhan tikus Teringbay (03/07/2019).
Terdakwa juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar rupiah dengan subsider satu tahun penjara. (JP)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Marta Napitupulu mengatakan bahwa terdak Hadi Trisutrisno terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu miliyar rupiah, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman selama enam bulan penjara," ucap Marta saat membacakan amar putusan dihadapan persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum pengganti Mahendra Sebayang dan penasehat hukum terdakwa Eliswita.
Usai membacakan amar putusan Marta Napitupulu menyesal menjatuhkan hukuman lebih rendah dua tahun enam bulan sebab mengetahui terdakwa berprofesi sebagai seorang wartawan.
"Anda wartawan mana? Sehari-hari anda sebagai wartawan menulis narkoba, kenapa mau terjerumus dalam narkoba," tanya Marta Napitupulu dengan nada kecewa.
Hakim anggota lainnya Reni Pitua Ambarita mengatakan pasti terdakwa bukan wartawan pengadilan negeri kota Batam.
"Wartawan pengadilan negeri kota Batam itu tidak ada yang terjerumus narkoba, semua wartawan pengadilan negeri kota Batam pasti baik-baik," ucap Reni sebelum mengakhiri persidangan.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Hadi Trisutrisno menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 893 gram. Terdakwa diamankan di pelabuhan tikus Teringbay (03/07/2019).
Terdakwa juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar rupiah dengan subsider satu tahun penjara. (JP)