Elitnews.com, Batam - Sidang pemeriksaan saksi terhadap perkara ujaran kebencian yang diposting oleh caleg Demokrat Kota Batam Ilham Bustaman harus tertunda sebab sejumlah saksi tidak dapat menghadiri persidangan, Selasa (03/12/2019).
Para saksi sempat datang dan menunggu di kantin Pengadilan Negeri kota Batam. Namun tidak kunjung mendapatkan panggilan sidang sehingga harus meninggalkan Pengadilan Negeri kota Batam untuk melanjutkan aktivitas harian.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Batam Christo Sitorus harus menunda persidangan.
Dengan rasa kecewa Christo Sitorus menanyakan kepada Jaksa Penuntut umum Yan Elhas Zebua terkait tidak hadirnya para saksi.
"Sudah dua kali saksi dipanggil tetapi tidak hadir dalam persidangan. Apa bisa seminggu lagi (10/12/2019) para saksi untuk dihadirkan oleh JPU," tanya Christo.
Dalam kesempatan yang sama hakim anggota Reni Ambarita menegaskan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
"Jaksa buat surat panggilan, kalau tidak hadir para saksi maka harus dilakukan pemanggilan paksa," perintah Reni.
Yan Elhas Zebua menjawab pertanyaan hakim terkait tidak hadirnya para saksi dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh ilham Bustaman. "Izin Majelis, tadi para saksi sempat hadir tetapi para saksi mendapatkan panggilan kerja maka izin tadi kepada kami," terang Yan Elhas.
Yan Elhas Zebua berjanji untuk menghadirkan para saksi pada sidang yang akan dilaksanakan satu minggu ke depan. "Para saksi dan terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan," janji Yan Elhas Zebua.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa Ilham Bustaman telah menebar ujaran kebencian di akun sosial media facebook miliknya. (JP)
Para saksi sempat datang dan menunggu di kantin Pengadilan Negeri kota Batam. Namun tidak kunjung mendapatkan panggilan sidang sehingga harus meninggalkan Pengadilan Negeri kota Batam untuk melanjutkan aktivitas harian.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Batam Christo Sitorus harus menunda persidangan.
Dengan rasa kecewa Christo Sitorus menanyakan kepada Jaksa Penuntut umum Yan Elhas Zebua terkait tidak hadirnya para saksi.
"Sudah dua kali saksi dipanggil tetapi tidak hadir dalam persidangan. Apa bisa seminggu lagi (10/12/2019) para saksi untuk dihadirkan oleh JPU," tanya Christo.
Dalam kesempatan yang sama hakim anggota Reni Ambarita menegaskan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
"Jaksa buat surat panggilan, kalau tidak hadir para saksi maka harus dilakukan pemanggilan paksa," perintah Reni.
Yan Elhas Zebua menjawab pertanyaan hakim terkait tidak hadirnya para saksi dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh ilham Bustaman. "Izin Majelis, tadi para saksi sempat hadir tetapi para saksi mendapatkan panggilan kerja maka izin tadi kepada kami," terang Yan Elhas.
Yan Elhas Zebua berjanji untuk menghadirkan para saksi pada sidang yang akan dilaksanakan satu minggu ke depan. "Para saksi dan terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan," janji Yan Elhas Zebua.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa Ilham Bustaman telah menebar ujaran kebencian di akun sosial media facebook miliknya. (JP)