Elitnews.com, Batam - Dibebaskan dari semua tuduhan Tahir Ferdian membuat kejaksaan negeri kota Batam melalui Kasipidum Novriadi Andra memutuskan membuat memori Kasasi, Kamis (05/12/2019).
Novriadi mengatakan dengan dijatuhkan vonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Batam harus tetap menghargai sebuah putusan tersebut.
"Dengan adanya putusan membebaskan terdakwa Tahir Ferdian dari segala dakwaan JPU sebab tidak terbukti bersalah membuat Kejari kota Batam untuk mengirimkan memori Kasasi ke mahkamah agung," kata Novriadi.
Novriadi menyebutkan bahwa JPU menuntut seorang terdakwa bukan sembarang, karena keyakinan penuh terdakwa melakukan kesalahan melanggar hukum tersebut dituntut.
Dalam kesempatan yang berbeda JPU Rosmarlina Sembiring berpendapat sama bahwa dirinya akan melakukan langkah hukum lanjutan.
"JPU akan lakukan kasasi secepatnya dikirim memori kasasi ke Mahkamah Agung," tutup Rosmarlina. (JP)
Novriadi mengatakan dengan dijatuhkan vonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Batam harus tetap menghargai sebuah putusan tersebut.
"Dengan adanya putusan membebaskan terdakwa Tahir Ferdian dari segala dakwaan JPU sebab tidak terbukti bersalah membuat Kejari kota Batam untuk mengirimkan memori Kasasi ke mahkamah agung," kata Novriadi.
Novriadi menyebutkan bahwa JPU menuntut seorang terdakwa bukan sembarang, karena keyakinan penuh terdakwa melakukan kesalahan melanggar hukum tersebut dituntut.
Dalam kesempatan yang berbeda JPU Rosmarlina Sembiring berpendapat sama bahwa dirinya akan melakukan langkah hukum lanjutan.
"JPU akan lakukan kasasi secepatnya dikirim memori kasasi ke Mahkamah Agung," tutup Rosmarlina. (JP)