Elitnews.com, Batam - Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat buruh mendatangi kantor DPRD Kota Batam untuk mendesak pemerintah membatalkan undang-undang (UU) Omnibus Law, Senin (20/01/2020).
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Masmur Siahaan mengatakan bahwa kedatangan buruh bertujuan untuk menyampaikan segala tuntutan yang utamanya berhubungan nasib buruh yang semakin ditindas.
"Buruh semakin ditindas dengan sejumlah aturan yang tidak berpihak terhadap nasib buruh saat ini. Lihat dengan adanya rencana Undang-undang (RUU) Omnibus Law dikuatirkan akan membuat nasib buruh semakin ditindas," kata Masmur.
Masmur menerangkan bahwa RUU Omnibus Law merupakan penggabungan beberapa undang-undang yang berguna untuk mempermudah investasi tetapi mengabaikan nasib buruh.
"Buruh merasa dalam draft Omnibus Law bahwa ada terdapat poin yang menyengsarakan buruh. Pengusaha berhak membayar gaji sesuai jam kerja, jadi kalau dalam satu hari mereka kerja hanya dua jam maka buruh digaji untuk dua jam kerja saja," ujar Masmur.
Masmur menilai pola pembayaran gaji hanya berdasarkan jam kerja akan membuat nasib buruh semakin ditindas.
Masmur melanjutkan bahwa masih banyak permasalahan lain yang membuat nasib buruh dikebiri dengan adanya RUU Omnibus Law diantaranya adalah sewaktu-waktu pengusaha boleh menggantikan dengan tenaga kerja atau mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan keinginan kebutuhan pengusaha tersebut.
"Seharusnya Pemerintah melindungi nasib buruh, jangan hanya memikirkan nasib para pengusaha yang melakukan investasi di Indonesia saja," tegas Masmur. (JP)