Elitnews.com, Batam - Dua terdakwa Ronal Rajagukguk dan Albert Febryanto Simarmata yang merupakan begal dijatuhkan vonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Batam, Senin (06/12/2020).
Ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Taufik Nainggolan mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
"Atas perbuatan kedua terdakwa dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," kata Taufik saat membacakan amar putusan.
Menurut Taufik hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Taufik menyebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa masih muda sehingga masih dapat diarahkan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Intinya korban dan terdakwa sudah saling memaafkan saat persidangan," sebut Taufik.
Seperti diketahui sebelumnya kedua terdakwa telah membuat korbannya Afni Juita Silaban mengalami luka di kaki dan tangan karena motor yang dikendarainya disenggol para terdakwa. Kejadian tersebut terjadi di Batuaji depan gereja HKBP Mahanaem (21/07/2019) pada malam hari. (JP)