Elitnews.com, Batam - Seorang pria yang kesehariannya sebagai seorang nelayan dan tinggal di pulau pentong harus meringkuk di tahanan Polda Kepri usai melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat (24/01/2020).
Tidak tanggung-tanggung yang ada tujuh orang anak yang yang merupakan tetangga pelaku. Pelaku berinisial S ini melakukan aksi bejatnya dengan membujuk para anak dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.
Aksi bejat predator anak terungkap usai seorang anak yang menjadi korban (S) merasakan kesakitan di kemaluannya dan menceritakan kepada orangtuanya.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombespol Arie Darmanto mengatakan bahwa perbuatan predator anak (S) menyerupai suatu kejadian yang di Inggris yang menjadi pelakunya adalah Reinhard Sinaga.
" Lebih dari lagi yang dilakukan S daripada Reinhard Sinaga. Lihatlah korban Reinhard Sinaga itu orang dewasa kalau predator anak yang ini adalah anak-anak yang berusia 6 hingga 9 tahun," kata Arie saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020).
Arie melanjutkan bahwa ada tujuh orang anak yang menjadi korban perbuatan kejahatannya. Sementara pelaku juga memiliki 2 orang anak yang diketahui masih kecil.
Arie berharap semoga tidak ada lagi terjadi penambahan jumlah korban atas perbuatan sang predator tersebut. "Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah, secara pribadi saya berharap tidak ada penambahan jumlah korban lagi. Kasihan kita melihat anak-anak diperlakukan sebagai pemuas hasrat sang predator," tambah Arie.
Adapun para korban yang berjumlah tujuh orang memiliki inisial dan umur: K (6), A (7), A (5), N (13), S (8), S (7), dan H (9). "Para korban akan dilakukan trauma healing oleh KPAI, semua sudah dilakukan koordinasi demi memulihkan mental anak seperti sebelum kejahatan seksual tersebut menimpa mereka," ujar Arie.
Arie menyebutkan bahwa tersangka yang merupakan sang predator akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto pasal 64 ayat (1), dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milyar rupiah.
Arie berpesan kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau untuk selalu waspada terhadap predator anak. "Jangan sampai anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa menjadi korban kejahatan seksual oleh sang predator lainnya," tutup Arie. (JP)