Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Ilegal di Parungkuda " Ditindak" Jajaran Polres Sukabumi

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:23 WIB Last Updated 2020-01-16T07:23:52Z
Kab. Sukabumi, Elitnews.Com - Langkah tertib hukum tanpa pantang bulu, jika terbukti menyalahi aturan hukum diwilayah Polres Sukabumi. 21 personil gabungan Polsek Parung Kuda Polres Sukabumi, dan Polres menertibkan Penutupan Tambang Ilegal berupa Galian C milik masyarakat diatas tanah milik sendiri, bertempat di Kp. Tayasa RT 018 RW 003 Desa Palasari Hilir Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, Rabu (15/1/2020).

Adapun Identitas Pemilik Galian Tersebut adalah Atas nama Udir (54) dan Atas Nama Ubed (50) Alamat Kp. Tayasa RT 018 RW 003 Desa Palasari Hilir Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi.

Penutupan tambang ilegal tersebut di hadiri Camat Parungkuda, H. Amir Hamzah S. Sos,  Kapolsek Parungkuda, Kompol Maryono SH., Panit I Intelkam Polsek Parungkuda, Bripka Dede R., Kasi Trantib, Udin Saepudin, Bhabinsa, Serka Agus, Bhabinkamtibmas Bripda Galih, Kepala Desa Palasari Hilir Mukhtar, Staf Desa Palasari Hilir dan Saka Bhayangkara Kec. Parungkuda

Dalam kegiatan, Muspika dan Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Kompol Maryono SH, menyampaikan "Agar tidak melakukan kegiatan selama musim penghujan dan untuk kegiatan selanjutnya, perijinan di tempuh terlebih dahulu sampai selesai, "tuturnya.
(Agusbagja/Hs)
×
Berita Terbaru Update