ElitNews.com, Jakarta - Tiga begal yang merampas mobil Nissan Grand Livina milik sopir taksi online di Jalan Jababeka, Bekasi, diringkus Polda Metro Jaya. Dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya.
Tiga pelaku perampasan mobil itu berinisial AS, MAN, dan S. Kelompok ini tertangkap setelah merampas mobil korban DF pada 30 Desember 2019 di Jalan Jababeka, Bekasi.
"Dalam aksinya para pelaku melakukan kekerasan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.
Yusri menerangkan, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Seperti AS yang menjadi kapten dan mengatur teknis pembegalan, MAN yang memegangi korban, dan S yang membekap mulut korban.
"Para pelaku membekap korban pakai handuk dan busa yang dicampur obat mata serta kayu putih. Lalu setelah korban lemas, dia ditendang dan dianiaya agar keluar dari kendaraannya," ujar Yusri.
Kasus ini berawal saat ketiga pelaku memesan taksi online dari Jalan Jababeka Raya menuju kawasan Bintara, Bekasi menggunakan identitas palsu. Di tengah perjalanan, salah satu pelaku mengaku mual dan meminta sopir untuk berhenti. Di saat itu, pelaku membekap korban hingga lemas.
DF sempat melawan hingga mendapat tindak kekerasan dari pelaku. Mereka akhirnya berhasil menendang korban keluar dan membawa kabur mobil Nissan Grand Livina.
Korban yang masih sadar segera menuju kantor polisi terdekat dan membuat laporan. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran melalui kamera CCTV dan mengumpulkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, diketahui mobil dibawa ke kawasan Cikarang, Tangerang.
Pada saat polisi melakukan penggerebekan, dua pelaku berusaha melawan. "Namun karena pelaku melawan, kami tindak tegas terukur dengan menembak kaki dua orang pelaku," ujar Yusri.
Dari hasil interograsi, para tersangka begal taksi online ini mengaku baru pertama kali merampas mobil. Tapi polisi akan terus mendalami kemungkinan kelompok ini tergabung dengan kelompok lain. Saat ini mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber:Tempo.co
Tiga pelaku perampasan mobil itu berinisial AS, MAN, dan S. Kelompok ini tertangkap setelah merampas mobil korban DF pada 30 Desember 2019 di Jalan Jababeka, Bekasi.
"Dalam aksinya para pelaku melakukan kekerasan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.
Yusri menerangkan, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Seperti AS yang menjadi kapten dan mengatur teknis pembegalan, MAN yang memegangi korban, dan S yang membekap mulut korban.
"Para pelaku membekap korban pakai handuk dan busa yang dicampur obat mata serta kayu putih. Lalu setelah korban lemas, dia ditendang dan dianiaya agar keluar dari kendaraannya," ujar Yusri.
Kasus ini berawal saat ketiga pelaku memesan taksi online dari Jalan Jababeka Raya menuju kawasan Bintara, Bekasi menggunakan identitas palsu. Di tengah perjalanan, salah satu pelaku mengaku mual dan meminta sopir untuk berhenti. Di saat itu, pelaku membekap korban hingga lemas.
DF sempat melawan hingga mendapat tindak kekerasan dari pelaku. Mereka akhirnya berhasil menendang korban keluar dan membawa kabur mobil Nissan Grand Livina.
Korban yang masih sadar segera menuju kantor polisi terdekat dan membuat laporan. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran melalui kamera CCTV dan mengumpulkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, diketahui mobil dibawa ke kawasan Cikarang, Tangerang.
Pada saat polisi melakukan penggerebekan, dua pelaku berusaha melawan. "Namun karena pelaku melawan, kami tindak tegas terukur dengan menembak kaki dua orang pelaku," ujar Yusri.
Dari hasil interograsi, para tersangka begal taksi online ini mengaku baru pertama kali merampas mobil. Tapi polisi akan terus mendalami kemungkinan kelompok ini tergabung dengan kelompok lain. Saat ini mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber:Tempo.co