ElitNews.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam kasus penyerangan Novel Baswedan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Pada 25 Februari, berkas perkara atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Argo saat dihubungi pada Selasa, 25 Februari 2020. Ronny dan Rahmat merupakan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Alhasil, berkas perkara kedua tersangka itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap. Kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara.
Kepolisian Daerah Metro Jaya pun melakukan 10 adegan dalam proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dilakukan di depan kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sumber:Tempo.co