ElitNews.com, Jakarta - Tedi Yulianto ditangkap polisi setelah menyebarkan video mesum dengan seorang siswi SMA yang masih berusia 16 tahun lewat fasilitas perpesanan WhatsApp.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Komisaris Sunardi mengatakan, Tedi sebelumnya melakukan hubungan intim dengan korban pada 18 Desember 2020 lalu di rumah kontrakannya Kampung Leuwimalang RT 05 RW 04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Pelaku dua kali menyetubuhi korban, yang terakhir direkam menggunakan ponselnya," kata Sunardi pada Kamis, 6 Februari 2020.
Menurut dia, Tedi dan korban saling kenal lewat media sosial Facebook. Keduanya lalu bertukar nomor telepon selular. Komunikasi berlanjut sampai ketemuan di darat pada 18 Desember di kediaman kawan korban. Di sana, pelaku lalu mengajak ke rumah kontrakannya.
"Korban dibonceng menggunakan sepeda motor pelaku," kata dia.
Di rumah kontrakan itu, kata dia, Tedi menyetubuhi korban hingga dua kali. Usai melakukan hubungan intim itu, pelaku mengantarkan korban pulang sambil mengancam supaya tidak mengadu ke orang lain.
Sunardi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku mengirimkan video mesum itu kepada dua kawan perempuan korban pada 26 Januari lalu. Informasi itu sampai ke telinga orang tua korban. Walhasil, pelaku dicari dan ditemukan pada 4 Februari 2020.
"Pelaku diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk diproses hukum," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan. Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancamannya penjara selama 15 tahun. Adapun barang bukti disita berupa sebuah telepon genggam berisi video mesum pelaku, sepeda motor, dan celana dalam korban.
Sumber:Tempo.co