Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Plaza Bogor Masih dalam Proses Banding di PT Jabar

Senin, 17 Februari 2020 | 14:17 WIB Last Updated 2020-02-17T07:21:39Z

Bogor, Elitnews.com - Putusan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) mengukur dan bagai sembilu  bagi  ketiga  tergugat yaitu Pemkot Bogor (tergugat satu) dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) tergugat dua serta BPN ( Badan Pertanahan ) Kota Bogor, tergugat tiga. 
Dimana mereka  diwajibkan menjalankan satu dari dua opsi, yakni membayar ganti rugi sebesar Rp.69 miliar atau memperpanjang pengelolaan PT GKN terhadap Plaza dan Pasar Bogor untuk lima tahun ke depan. 

Terkait putusan pengadilan, LSM ARMI ( Armada Indonesia). Melalui ketuanya A.Gani mengatakan, kami akan fokus serta konsentrasi mengawal kasus ini hingga ingkrah dan berkekuatan hukum tetap, agar proses hukum netral tidak memihak penguasa.

" Kita apresiasi penyidik yakni jaksa penuntut dan hakim dalam persidangan pada Oktober tahun 1999, dan putusan tingkat PN itu telah jelas dan nyata.  Dalam putusan NO.157/PDT.G/2018/PN BGR halaman 134 poin butir 4 dinyatakan secara jelas bahwa penggugat yakni PT. Guna Karya Nusantara (GKN), dinyatakan menang dan tergugat 1, 2 dan 3, yakni Walikota Bogor, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinyatakan telah sah melakukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH). selain denda yang diwajibkan dibayar  secara renteng senilai Rp.69 M. Juga diputuskan jika tidak dipenuhi maka pengelolaan gedung Bogor Plaza dikembalikan pengolaan secara penuh selama 5 tahun," tegas A.Gani Di.

Sementara pihak pemkot Bogor juga telah melayangkan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertanggal 6 Nopember 2019,4 bulan berjalan.

Tanggapannl Sekdakot Bogor, Ade Syarif mengakui benar adanya informasi kisruh Plaza Bogor tersebut."Putusannya sudah lama, tapi itu kan hak. Bagian Hukum sudah melakukan itu. Menunggu putusan hakim, tapi minimal diupayakan dan kami merasa memiliki serta sudah benar," ungkap Ade.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan tersebut sehingga menempuh langkah banding. 

"Kami sudah melayangkan memori banding. Jadi tinggal nunggu hasilnya," tuturnya.

Menurut Alma, apabila melihat perjanjian antara Pemkot Bogor dan PT GKN pada 1993 lalu, perusahaan hanya diberi batas waktu Hak Guna Bangun (HGB) atau penjualan kios selama enam tahun di Plaza Bogor maupun Pasar Bogor. Sementara untuk Hak Pengelolaan (HPL) sepenuhnya adalah urusan pemerintah.

"Jadi di tahun 1999, mereka sudah tidak ada hak lagi. Jadi untuk masalah Plaza dan Pasar Bogor ini adalah HGB di atas HPL. PT GKN tak punya hak pengelolaan"  terang Alma.

Alma membeberkan, setelah 1999 pengelolaan Plaza Bogor diserahkan ke PT Bina Citra Center Graha, sedangkan Pasar Bogor dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kemudian, setelah PD PPJ berdiri pengelolaan kedua pasar tersebut diserahkan kepada PDPPJ. 

"Intinya kalau melihat dari usul perjanjian PT GKN tidak memiliki hak pengelolaan," ujarnya

Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Roni Ismail menambahkan, di dalam tubuh PT GKN sebenarnya terdapat dualisme kepemimpinan, yakni versi Nila Suprapto dan Taufik Iradat. "Sedangkan yg diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah versi Nila Suprapto," ucapnya.

Terpisah, Direktur Operasional PD PPJ Deni Ari Wibowo mengatakan, PD PPJ sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi permasalahan tersebut. 

"Kami sudah membicarakan hal ini dengan pengacara negara. Bagian hukum kami juga telah melakukan penelaahan," ungkapnya.

Deni menyatakan, PD PPJ keberatan dengan putusan tersebut karena dinilai memberatkan perusahaan plat merah tersebut. "Ya, jelas kalau harus membayar Rp69 miliar, kami keberatan. Duitnya dari mana," ujarnya.

Deni menambahkan, pihaknya akan berusaha untuk dapat memenangkan banding tersebut. "Bukti-bukti soal kedua pasar itu sudah kami siapkan. Sebenarnya saya heran kenapa pengadilan memutuskan demikian. Sebab sebelumnya pemkot kan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Kendati tengah berproses hukum, kata Deni, aktifitas pengelolaan pasar oleh pihaknya masih berjalan normal. Dipaparkan dia,semua masih berjalan normal penagihan uang sewa dan service charge tetap berlangsung.

( Agusbagja)
×
Berita Terbaru Update