Elitnews.com, Batam - Permohonan pencabutan yang dilakukan penggugat Uba Ingan Sigalingging terhadap gugatan terhadap SK nomor 13 tahun 2019 DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 tentang terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) tidak berdasarkan tatib dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (06/02/2020).
Ketua majelis hakim PTUN Tanjungpinang Ali Anwar mengatakan bahwa penggugat Uba Ingan Sigalingging melalui kuasa hukumnya telah melakukan permohonan untuk pencabutan gugatan dengan nomor perkara 29/G/2019/PTUN.TPI pada hari Kamis (30/01/2020).
"Dalam surat permohonan pencabutan gugatan yang telah disampaikan oleh pihak penggugat diterangkan alasan mencabut gugatan karena ada sesuatu dan lain hal," ucap Ali Anwar saat memimpin persidangan.
Ali Anwar melanjutkan bahwa berdasarkan pasal 76 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 diterangkan bahwa penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya.
Dalam permohonan pencabutan gugatan tersebut oleh pihak penggugat ditemukan jawaban bahwa pihak tergugat 1 dan pihak turut tergugat 2 intervensi tidak ada merasakan keberatan atas pencabutan gugatan tersebut.
"Oleh karena itu majelis hakim PTUN Tanjungpinang memutuskan untuk mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatan nomor perkara 29/G/2019/PTUN.TPI," sebut Ali Anwar.
Ali Anwar menegaskan dengan dikabulkan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat maka perkara 29/G/2019/PTUN.TPI harus dihapuskan atau dicoret dari register perkara di PTUN Tanjungpinang.
Selanjutnya Ali Anwar menyebutkan dalam putusannya bahwa semua biaya perkara dibebankan sepenuhnya kepada pihak penggugat.
"Penggugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar empat ratus delapan puluh ribu rupiah," tutup Ali Anwar. (JP)