Batam - Terdakwa penjual kosmetik ilegal Bin Seng didakwa Jaksa Penutut Umum (JPU) melanggar pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
JPU Muhammad Rizki Harahap mengatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik gudang atau toko Eyelashes Home di pasar mitra raya yang diketahui menyimpan berbagai macam kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar.
"Terdakwa ditangkap oleh pihak Badan Pengawas Obat dan makanan. Saat dilakukan penggrebekan gudang terdakwa terdapat ratusan kosmetik ilegal yang hasil penelusuran penyidik PPNS BPOM diketahui tidak mengantongi izin edar," ucap Rizki dihadapan majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu dan dihadiri oleh Kuasa hukum terdakwa Bintoro.
Rizki menerangkan bahwa terdakwa juga telah mengedarkan kosmetik ilegal miliknya secara online melalui aplikasi shopee.
"Saat penggrebekan gudang terdakwa bahwa sejumlah kosmetik ilegal sudah dibungkus dan siap diedarkan sesuai dengan permintaan pelanggan," terang Rizki saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2020).
Masih menurut pendapat Rizki atas perbuatan terdakwa Bin Seng diancam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Usai pembacaan surat dakwaan JPU maka kuasa hukum terdakwa Bintoro akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum. (JPU)