Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Gelar Paripurna, Bupati Natuna: SKUD dan SITU Tak Diterbitkan Pemda Lagi .

Selasa, 03 Maret 2020 | 19:46 WIB Last Updated 2020-03-04T12:50:03Z

ElitNews.com, NATUNA – DPRD Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian pidato rancangan peraturan daerah (Ranperda), di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Ranai, Selasa, 3 Maret 2020. Paripurna Ranperda itu dibuka Ketua DPRD Natuna, Andes Putra didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Natuna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Natuna.



Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, mengatakan, ada beberapa Ranperda yang disepakati dan akan dibahas pada tahun 2020. Ranperda tersebut yakni : 1. Ranperda fasilitas pencegahan pemberantasan korupsi penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika. 2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 3. Ranperda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan antar waktu. 4. Ranperda rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, dan 5. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang tempat izin usaha. Sementara itu, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan, bahwa sebagian besar kewenangan pemerintah telah diamanatkan kepada pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional. “Perda merupakan instrumen kebijakan daerah untuk laksanakan otonomi daerah dan dukungan dalam pelaksanaan perundang-undangan,” kata Bupati Natuna.



Menurutnya, Perda juga salah satu peraturan yang memiliki landasan konstitusional dan yuridis. Untuk itu, dikatakan Hamid, dalam penyusunan Perda harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan. “Diharapkan penetapan Perda dan peraturan lainnya dapat mendukung program pemerintah kepada pemerintah daerah,” harap Hamid. Dalam 5 Ranperda tersebut, Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang izin tempat usaha menjadi sorotan. Hamid menuturkan, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pendoman penetapan izin gangguan daerah. Oleh karenanya surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan surat izin tempat usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh pemerintah daerah. Hamid berharap, Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Natuna.
×
Berita Terbaru Update