Batam - Dibatalkannya penyerahan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada Gereja HKI Tiban mendapatkan perhatian khusus dari Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (11/03/2020).
Kepala Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Parroha Siadari menilai pembatalan pemberian dana hibah Gereja HKI Tiban dari Pemerintah Kota Batam salah satu bentuk tindakan Mal administrasi.
"Dengan situasi demikian perlu dipertanyakan komitmen kepala daerah dalam hal tersebut," kata Lagat saat ditemui di gedung Graha Pena Batam Centre.
Lagat menerangkan sampai pada hari ini belum mengetahui angggaran dana hibah Gereja HKI Tiban yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2018.
Lagat melanjutkan dengan peristiwa demikian maka terlihat bahwa pemerintah kota Batam tidak komitmen.
"Dana hibah untuk Gereja HKI Tiban bukan uang pribadi Kepala daerah melainkan uang rakyat juga," tegas Lagat.
Lagat menuturkan bahwa pada umumnya Gereja juga tidak meminta melainkan ditawarkan tetapi apapun alasan harus diserahkan dana hibah tersebut kepada pihak Gereja HKI Tiban.
Lagat meminta kepada pihak Gereja HKI Tiban untuk membuat laporan langsung ke kantor Ombudsman RI Provinsi Kepri.
"Selanjutnya akan diproses oleh Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Lagat. (JP)