Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang digantikan oleh Muhammad Rizki Harahap menuntut terdakwa pembawa sabu seberat 175 gram Maisarah selama 7 tahun dan 10 bulan membuat majelis hakim pengadilan negeri kota Batam menilai tuntutan tersebut dinilai ringan, Senin (09/03/2020).
Dalam sidang tuntutan Muhammad Rizki Harahap mengatakan bahwa terdakwa Maisarah alias Mai Bin Mohamad Safri terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Oleh sebab itu terdakwa dituntut selama 7 tahun dan 10 bulan penjara," sebut Rizki saat persidangan dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU membuat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Nainggolan menilai cukup ringan.
Taufik menyarankan supaya saudara JPU untuk membacakan surat tuntutan dengan seksama.
"Saudara JPU tolong bagus-bagus dibaca surat tuntutannya. Kalau dibutuhkan sidang untuk diskors maka akan kita skors," ujar Taufik sambil mengetuk palu pertanda sidang diskors.
Sidang dilanjutkan terdakwa Maisarah dituntut kembali oleh JPU Muhammad Rizki Harahap selama 10 tahun dan denda sebesar satu miliyar rupiah atau subsider selama satu tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa Maisarah ditangkap petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Internasional Batam center sebab telah membawa narkotika jenis sabu seberat 175 gram yang disimpan di dalam duburnya. (JP).