Batam - Buruh Batam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law sebab diyakini akan menjadi penyebab awal negara Indonesia rakyatnya semakin meningkatnya jumlah kemiskinan, Senin (02/03/2020).
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Masmur Siahaan mengatakan bahwa buruh di kota Batam menolak keras Omnibus Law.
"Penolakan Omnibus Law sangat berbahaya untuk kehidupan buruh. Dengan munculnya Omnibus Law akan merampas hak-hak buruh yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003," kata Masmur.
Masmur menerangkan hak buruh semua dipangkas habis hanya untuk kepentingan investasi supaya semakin dipermudah.
"Buruh digaji sesuai dengan jam kerja, tidak ada lagi berbicara untuk menjalankan aturan upah minimum kota (UMK). Hal tersebut membuat pengupahan buruh pekerja semakin tidak pasti," terang Masmur.
Masmur melanjutkan bahwa buruh nasibnya semakin tidak pasti sebab buruh dikontrak dengan jangka waktu yang teramat panjang.
Bukan hanya sebatas itu saja hak-hak buruh yang semakin dirampas dengan lahirnya Omnibus Law diantaranya adalah: dibukanya outsourcing semua jenis pekerjaan dan dihapuskan pesangon.
"Dengan kondisi yang demikian akan sangat dikuatirkan menjadi penyebab utama akan meningkatnya secara signifikan jumlah kemiskinan," tegas Masmur.
Masmur menilai sejauh ini pemerintah terkesan tidak melihat dampak terburuk Omnibus Law sehingga tidak mendengarkan aspirasi rakyat utamanya kaum buruh. (JP)