PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pengadilan Negeri Pelalawan Gelar Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) pada, Selasa (11/03/2020) di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan.
Dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bambang Setyawan SH MH, didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin SH MH dan Nurrahmi SH. Dihadiri Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH. MH, dan stafnya, Panitera, Penasehat Hukum HM Zein SH MH , Terdakwa Dirut PT SSS Eben Halomoan Lingga, Polres, BPN dan lainnya.
Sidang diawali di Pengadilan Negeri Pelalawan lalu di lanjut sidang lapangan untuk pemeriksaan setempat. Sidang dilanjut dilapangan pemeriksaan setempat memeriksa perkara karhutla PT SSS.
Dalam dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya penuntut umum menyampaikan Kejadian karhutla Sabtu, tanggal 23 Pebruari 2019 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Jumat, tanggal 29 Maret 2019, bertempat di lahan areal Perijinan Perkebunan PT SSS. Areal HGU di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
PT SSS dengan sengaja atau lalai tidak menyiapkan alat sarana dan prasarana, SOP, pegawai dan Sumber daya manusia serta tidak didukung dana yang memadai untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai perizinannya.
Lahan terbakar seluas 155,2 hektar pemadaman hingga 10 Maret 2019.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan baik pengecekan TKP, wawancara dengan masyarakat, ahli, dan pihak perusahaan di lapangan berupa pengambilan sampel lahan terbakar dan gelar perkara, dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi kesengajaan oleh PT SSS hingga terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Didakwa dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 10 tahun kurungan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 atau paling banyak Rp.10.000.000.000.
Pada sidang lapangan saat pemeriksaan setempat ditemukan bahwa lokasi terbakar belum ada kegiatan perusahaan. Lahan bekas terbakar berdekatan lahan okuvasi masyarakat di dalam areal perizinan PT SSS yang diduga merupakan sumber karhutla.
Hal ini disampaikan terdakwa Eben mewakili perusahaan kepada majelis hakim. Begitu juga disampaikannya kepada wartawan dilokasi sidang lapangan.
"Dalam areal perizinan PT SSS yang mengalami kebakaran belum ada kegiatan perusahaan. Belum ada pembukaan lahan hanya semak belukar dan ada lahan lahan okuvasi garapan masyarakat. Lahan garapan masyarakat itu dalam izin Perusahaan. Namun warga mengaku memiliki SKT. Sumber kebakaran diduga dari areal garapan yang mengakibatkan karhutla, "ungkap Eben.
Belum ada kegiatan perkebunan namun untuk sarana parasarana perkebunan dan pengawasan telah dijalankan perusahaan.
"Perusahaan juga telah membangun menara pemantau api, pos jaga dan personil serta alat pemadam kebakaran. Kita bisa lihat menara api, pos jaga dan personilnya. Membangun embung untuk ketersediaan air. Peralatan juga lengkap, " ujar Eben.
Mengenai saat kejadian kebakaran, dikatakannya bahwa, "Waktu itu musim kemarau terjadi kebakaran dan angin puting beliung kencang, sehinggasangat sulit dipadamkan. Perusahaan juga melaporkan kejadian kepada instansi terkait dan berupaya melakukan pemadaman. Namun kebakaran sulit diatasi," jelasnya.
Sedang mengenai pertanian dan perladangan masyarakat yang berada diareal izin PT SSS telah dilaporkan kepada pemerintah. Begitu juga warga tetap dilarang untuk tidak membakar. Namun kenyataan terjadilah karhutlah diareal perizinan PT SSS.
"Kejadiannya dilapangan jelas. Kita punya sarana dan parasarana . Namun lokasi terbakar belum ada kegiatan perusahaan untuk perkebunan. Sarana embung air lengkap, ini sudah kami jelaskan. Peralatan drone dan alat komunikasi juga ada" kata Eben.
Ketua Pengadilan Negeri Bambang Setyawan SH MH, membuka sidang dilapangan selama pemeriksaan setempat lokasi PT SSS. Kegiatan berlangsung kondusif. Sidang ditutup dilanjut minggu depan. (EP)