Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Temukan Lagi Tempat Penimbunan Masker Corona di Tangerang

Rabu, 04 Maret 2020 | 19:09 WIB Last Updated 2020-03-04T12:09:01Z


ElitNews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan satu lagi tempat penimbunan masker di Tangerang, setelah terjadi kelangkaan masker karena wabah virus corona.

Dugaan penimbunan masker hingga ratusan ribu lembar itu dilakukan di gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.

"Ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa 3 Maret 2020.

Dalam gudang tersebut, polisi menemukan ribuan masker berbagai merek, antara lain 180 karton yang berisi 360.000 masker merek remedi, 107 karton berisi 214.000 masker merk volca, dan well best. Total 600 ribu masker diduga ditimbun oleh pelaku.

Dalam penggerebekan gudang penimbunan masker itu, polisi mendapati 2 orang pemiliknya. Hingga kini keduanya masih diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa beberapa pemilik gudang. Iwan tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan itu.

Praktik penimbunan masker saat ini kerap dilakukan beberapa oknum untuk mencari keuntungan. Hal ini menyusul wabah virus corona COVID-19 yang sudah masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kasus penimbunan dan produksi masker ilegal di sebuah gudang di Central Cakung, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari lalu. Polisi mengamankan 60 dus berisi 3 ribu boks masker siap edar. Tempat produksi masker tersebut tak memiliki izin.

Selain itu, polisi juga membongkar praktik penimbunan masker di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat kemarin. Untuk jumlah masker yang ditimbun di apartemen, polisi akan segera merilisnya.

Polisi akan menjerat para tersangka pelaku penimbunan masker untuk ambil untung saat orang takut virus corona itu dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update