Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Timbunan Limbah Padat PT RAPP Longsor Bersama Alat Berat Dua Pekerja Kontraktor Alami Kecelakaan

Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:37 WIB Last Updated 2020-03-07T08:37:46Z

PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Timbunan limbah padat  di areal Landfill 7A PT RAPP mengalami longsor. Saat alat berat jenis dozer dengan operator Supriadi bekerja melakukan pengerjaan pengaturan timbunan.

Alat berat jatuh bersama operator ikut longsor sehingga mengenai pengawas yang bernama Heri Kurniawan. Longsor ikut menimbun alat berat dan  operator serta  pengawas checker. Kejadian pada Selasa tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 16:40 wib. Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi  SE MSi pada Rabu (04/03/2020).

"Benar ada laporan terjadi kecelakaan kerja di areal Landfill 7A PT RAPP. Dua orang pekerja kontraktor korban terkena timbunan longsor limbah padat Landfill 7A PT RAPP saat bekerja.
HK (23 tahun) , sebagai pengawas atau petugas Checker PT Tri Karya jadi korban meninggal dunia. SP (41tahun) operator dozer PT Cipta Samudra Mandiri dirawat ke Rumah Sakit di Pekanbaru, " ujar Kapolsek yang telah melakukan pemeriksaan kelokasi kejadian.

Sementara itu dari pihak managemen PT RAPP Communications Manager
Budhi Firmansyah membenarkan ada dua pekerja kontraktor mengalami kecelakaan.

"Sehubungan kecelakaan yang menimpa dua pekerja kontraktor di areal Landfill 7A PT RAPP. Manajemen mewakili perusahaan turut prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu pekerja yakni Heri Kurniawan, petugas Checker PT Tri Karya, pada hari Selasa, 03 Maret 2020 sore. Seorang korban lainnya yakni Supriadi, operator Dozer PT Cipta Samudra Mandiri juga telah dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut" ungkapnya.

Dikatakannya, "Perwakilan Perusahaan telah berkoordinasi dengan perusahaan kontraktor tempat korban bekerja dan keluarga untuk memberikan penanganan terbaik terhadap korban sekaligus penyelenggaraan jenazah hingga ke tempat peristirahatan terakhir. Perusahaan juga memastikan korban dan keluarga akan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Budhi.

Disampaikannya, "Atas kejadian kecelakaan itu. Manajemen telah memerintahkan departemen terkait di RAPP untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan lembaga berwenang seperti Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau" tutupnya. (EP)
×
Berita Terbaru Update