Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Tolak Pembangunan Ruko Milik PT. SAP Dikuatirkan Berdampak Terhadap Perusakan Lingkungan

Selasa, 10 Maret 2020 | 19:01 WIB Last Updated 2020-03-10T12:01:42Z

Batam - Warga RW 16 dan 17 Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji menolak ada aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Surya Aji Pratama (SAP) sebab terkesan berdampak negatif terhadap lingkungan tempat tinggal warga, Selasa (10/03/2020).

Salah satu warga, Bosli Sumantri mengatakan bahwa diharapkan kepada DPRD Kota Batam melalui komisi 1 untuk membuat rekomendasi supaya PT. Surya Aji Pratama supaya tidak melakukan pembangunan sekarang.

"PT. Surya Aji Pratama masih memiliki persoalan dengan pihak BP Batam. Hal tersebut menjadi dasar utama warga memohon supaya rekomendasi dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam dapat menunda pembangunan tersebut," pinta Sumantri saat Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam.

Dalam kesempatan yang sama Ketua RW 016 Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji mengatakan bahwa dengan adanya pembangunan yang dilakukan PT. Surya Aji Pratama berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

"Perlu diketahui seringkali terjadi banjir akibat dari pembangunan yang dilakukan oleh PT. Surya Aji Pratama. Ini masih tahap pembangunan yang dilakukan oleh PT. Surya Aji Pratama, bagaimana kalau proyek mereka sudah tuntas maka warga yang berdomisili disana akan berlangganan dengan banjir," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang pimpinan PT. Surya Aji Pratama Johar mengatakan bahwa akan melakukan permohonan revisi terhadap fatwa Planologi dan akan bertenggang rasa terhadap masyarakat sekitar nantinya.

"Keluhan dari permasalahan warga karena menolak pembangunan PT. Surya Aji Pratama akan dicarikan solusi terbaik," sebut Johar.

Dalam kesempatan yang sama anggota komisi 1 DPRD kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan bahwa harus memperhatikan kepentingan investasi dan penolakan warga.

"Kedua hal ini harus dilakukan harmonisasi akan kedua aspek kepentingan tersebut," kata Utusan.

Menurut Utusan Sarumaha selain melihat aspek penolakan yang bertumpu pada lingkungan maka tidak boleh mengabaikan kepentingan investasi.

"Pihak PT. Surya Aji Pratama sudah membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) dan berbagai kewajiban lainnya," sebut Utusan.

Masih menurut analisa Utusan bahwa tidak bisa dilakukan pembangunan sesuai dengan PL yang sudah diterima oleh PT. Surya Aji Pratama.

"Kalau dilakukan pembangunan berdasarkan PL maka akan terjadi masalah lagi di kemudian hari. Maka disarankan supaya pembangunan berdasarkan keadaan fisik dan juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitarnya," terang Utusan.

Utusan menyarankan bahwa pihak BP Batam segera melakukan perubahan PL apabila nantinya pihak-pihak terkait telah terjadi suatu kesepakatan supaya dikemudian hari tidak menjadi obyek sengketa lagi. (JP)
×
Berita Terbaru Update