Batam - Pemberitaan di Media online elitnews.com dengan judul “Oknum Brimob Polda Kepri Serobot Kavling Warga di Sagulung” yang diterbitkan pada Selasa (21/04/2020)
Atas pemberitaan tersebut telah dilakukan mediasi dan klarifikasi dengan kedua belah pihak antara HT dengan beberapa orang pemilik Lahan di Kavling Seraya, Kavling Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Batam, Rabu (22/4/20) di Ruang Seksi Intelmob Satbrimob Polda Kepri.
Mediasi itu langsung dipimpin oleh Kasi Intel Brimob Polda Kepri Iptu Rudi Admiral dan didampingi oleh Kasi Provos Brimob Polda Kepri Ipda Zulhendra yang menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam kesempatan itu, Iptu Rudi Admiral menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap HT. Dimana, menurut HT lahan yang menjadi titik persoalan awalnya atas hibah Pak Jonnes Payung selaku pemilik surat Alashak, sebagai ganti rugi uang yang pernah diberikan oleh HT.
“Masalah ini adalah Mis komunikasi antara anggota kita dengan wartawan yang memiliki lahan. Setelah kita periksa, anggota kita tidak benar memiliki dan menjual kavling dilokasi tersebut,” kata Iptu Rudi.
Hal senada disampaikan Kasi Provos Brimob Polda Kepri Ipda Zulhendra menyampaikan bahwa, dengan adanya pemberitaan itu pihaknya langsung memeriksa HT.
“Setelah dilakukan pertemuan antara HT dan Pemilik lahan yang disaksikan beberapa pemilik media, menghasilkan kesepakatan damai,” ujarnya.
Dia juga berharap kepada insan pers, apabila ada hal-hal pemberitaan yang menyangkut anggota Brimob Polda Kepri alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
“Polisi dan Pers adalah mitra, agar tidak terjadi mis komunikasi dikemudian hari, baiknya konfirmasi langsung ke pimpinan Brimob Polda Kepri,” tutupnya.(red)