PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris akhirnya mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) untuk menjalankan usaha bisnis perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kuala Kampar. Diketahui PT TUM tidak mengolah lahan yang telah didapatkan izinnya selama tujuh tahun yang luasnya mencapai 6.550 hektare.
Pencabutan perizinan ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Selasa (25/08/2020).
Pencabutan IUP-B PT TUM ini diterangkan Budi Surlani mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, surat keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya, kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare yang terletak di Desa Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.
Dikatakan Budi Surlani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.
Pertimbangan lain setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.
Tidak itu saja tambah Budi Surlani, PT TUM telah mendapat peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, lantaran tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. "Nah dasar beberapa pertimbangan ini tadi, kita cabut perizinan PT TUM," tegas Budi Surlani.
Budi mengatakan, pertimbangan lain atas mencabut izin adalah adanya rekomendasi dari pihak penyidik Polres Pelalawan lantaran setiap tahun terjadi karhutla di lahan PT TUM.
Namun demikian pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan BPN Pelalawan untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT TUM. "Kewenangan kita kan hanya sebatas izin, untuk HGU kita, koordinasi dengan pihak BPN," tandasnya.EP
Pencabutan perizinan ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Selasa (25/08/2020).
Pencabutan IUP-B PT TUM ini diterangkan Budi Surlani mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, surat keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya, kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare yang terletak di Desa Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.
Dikatakan Budi Surlani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.
Pertimbangan lain setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.
Tidak itu saja tambah Budi Surlani, PT TUM telah mendapat peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, lantaran tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. "Nah dasar beberapa pertimbangan ini tadi, kita cabut perizinan PT TUM," tegas Budi Surlani.
Budi mengatakan, pertimbangan lain atas mencabut izin adalah adanya rekomendasi dari pihak penyidik Polres Pelalawan lantaran setiap tahun terjadi karhutla di lahan PT TUM.
Namun demikian pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan BPN Pelalawan untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT TUM. "Kewenangan kita kan hanya sebatas izin, untuk HGU kita, koordinasi dengan pihak BPN," tandasnya.EP