𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Peresmian Kampung Reforma Agraria dan penyerahan Sertifikat Hak Milik Kampung Tua Kota Batam digelar di Kampung Tua Tanjunggundap, Kamis (24/9/2020).
Dalam kegiatan ini, Wali Kota Batam yang juga Ketua Gugus Reforma Agraria Kota Batam Muhammad Rudi selain dipercaya meresmikan kampung reforma agraria juga sekaligus meresmikan kelompok masyarakat pendamping reforma agraria, serta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat. Juga turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau Askani.
Rudi menyebutkan, perjuangan memberikan legalitas atas tanah untuk lahan di kampung tua tidak instan. Menurutnya hal ini tercapai setelah sejak lama Pemko Batam, BP Batam dibantu FKPD bersama-sama berjuang untuk masyarakat.
"Maka dari itu, kita harus bersyukur. Akhirnya sertifikat di kampungtua keluar," ucap Rudi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam, BPN serta FKPD ingin menyelesaikan legalitas kampung tua. Namun, dalam praktiknya menjalankan keinginan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus karena ada beberapa titik masih berkaitan dengan pihak lain.
"Ada yang telah terbit dokumen lain, yang keluar bukan era kami. Makanya penyelesaiannya parsial. Yang belum dapat sertifikat sabar, kami akan mendudukkan dengan pihak lain yang telah mendapatkan dokumen yang dimaksud," imbuhnya.
Ia menyampaikan, penyelesaian kampungtua merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu, penyelesaian legalitas kampungtua akan tetap menjadi fokus pemerintah.
Rudi juga berpesan, setelah sertifikat tersebut diterima, tidak membuat masyarakat menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
"Saya mohon untuk tidak dijual belikan. Proses sampai ke sini (sertifikat) tidak mudah. Dari awal kami, BPN dan Forkopimda berjuang. Lelah kita bersama memperjuangkan ini, hadiahi dengan jangan sertifikat berpindah tangan," harap dia.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Kota Batam Memby Untung Pratama menyampaikan, kegiatan peresmian kampung reforma agraria ini adalah rangkaian kegiatan dari rapat kordinasi gugus tugas reforma agraria Juli 2020 lalu.
"Kegiatan peresmian kampung reforma agraria ditetapkan Kampungtua Tanjunggundap dan Tanjungriau sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria Kota Batam tahun 2020," imbuhnya.
Ia menyebutkan, kini selain legalitas atas lahan telah dimiliki oleh masyarakat. Ia berharaap kampungtua semakin berkembang, lebih terkoordinasi dan infrastrukturnya semakin ditingkatkan. Untuk pembangunan infrastruktur kini sudah mulai dilakukan. Ia berharap hal ini dapat terus ditingkatkan sehingga dapat membawa lebih banyak manfaat bagi masyarakat setempat.
"Seperti di Tanjungundap ini, ada jasa dari TMMD (Tentara Manunggal Masuk Desa) berkoordinasi dengan Pemko Batam dan jajaran terkait pembangunan infrastruktur. Kami juga mewakili masyarakat agar infrastruktur terus dikembangkan dari kondisi sekarang," harap dia.
Ia menambahkan, dalam skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, pihaknya telah menyelasaikan sertifikasi hak ppada empat titik yakni Nongsa Pantai, Tiawangkang, Telagapunggur dan Piayu Laut.
"Ditambah, dua kampung yang pada 2019 yang belum selesai dan sekarang (2020) dilanjutkan yaitu Tanjungriau dan Seibinti dengan total 470 sertifikat yang diserahkan secara simbolis 60 sertifikat hari ini," papar dia.