PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat ini mempertimbangkan kesiapan untuk kembali memulai aktifitas sekolah, dengan pola yang diatur dengan sedemikian rupa dan mengedepankan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) protokol kesehatan COVID-19. Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H. M. Harris melalui Sekda H Tengku Muhklis, M. Si kepada wartawan Selasa (08/09/2020).
Menurutnya, dasar mempertimbangkan kesiapan memulai aktifitas sekolah yakni SKB 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID - 19.
"Tapi tetap pelaksanaannya nanti harus izin dari orang tua siswa. Zonasi yang lebih spesifik akan kita berlakukan. Intinya aktifitas sekolah tetap berjalan. Mungkin dengan cara pergantian shift atau giliran dan pembagian lokal. Bisa jadi setiap siswa nantinya hanya masuk 1 hari dalam sepekan. Namun aktifitas tetap berjalan setiap harinya seperti biasa," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Sekda, kesiapan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memulai aktifitas dalam tahap sosialisasi dan persiapan SOP protokol kesehatan.
"Jadi diberlakukan kartu kendali untuk mengecek kekurangan - kekurangan kesiapan sarana dan prasarana serta hal - hal lainnya terkait SOP protokol kesehatan," ungkapnya.
Ditambahkannya, Pemkab bersama tim gugus tugas juga akan memaping zonasi secara terukur.
"Zonasinya bisa diperkecil tak hanya kecamatan. Kita juga pertimbangkan dengan kendala dalam pelaksanaan dan mempelajari jarak jauh. Bukan gampang untuk merecovery semangat anak - anak untuk kembali belajar di sekolah," katanya.
Dia juga mengatakan, waktu panjang libur sekolah saat ini juga dikhawatirkan tidak efektif, karena anak - anak juga banyak bermain dan berkumpul serta berinteraksi dengan semua pihak yang rentan juga dengan penularan COVID - 19. " Dalam waktu secepatnya aktifitas sekolah akan kembali kita buka," tutupnya.EP
Menurutnya, dasar mempertimbangkan kesiapan memulai aktifitas sekolah yakni SKB 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID - 19.
"Tapi tetap pelaksanaannya nanti harus izin dari orang tua siswa. Zonasi yang lebih spesifik akan kita berlakukan. Intinya aktifitas sekolah tetap berjalan. Mungkin dengan cara pergantian shift atau giliran dan pembagian lokal. Bisa jadi setiap siswa nantinya hanya masuk 1 hari dalam sepekan. Namun aktifitas tetap berjalan setiap harinya seperti biasa," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Sekda, kesiapan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memulai aktifitas dalam tahap sosialisasi dan persiapan SOP protokol kesehatan.
"Jadi diberlakukan kartu kendali untuk mengecek kekurangan - kekurangan kesiapan sarana dan prasarana serta hal - hal lainnya terkait SOP protokol kesehatan," ungkapnya.
Ditambahkannya, Pemkab bersama tim gugus tugas juga akan memaping zonasi secara terukur.
"Zonasinya bisa diperkecil tak hanya kecamatan. Kita juga pertimbangkan dengan kendala dalam pelaksanaan dan mempelajari jarak jauh. Bukan gampang untuk merecovery semangat anak - anak untuk kembali belajar di sekolah," katanya.
Dia juga mengatakan, waktu panjang libur sekolah saat ini juga dikhawatirkan tidak efektif, karena anak - anak juga banyak bermain dan berkumpul serta berinteraksi dengan semua pihak yang rentan juga dengan penularan COVID - 19. " Dalam waktu secepatnya aktifitas sekolah akan kembali kita buka," tutupnya.EP