Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konferensi Pers Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Seberat 11.585.7 di Pimpin Langsung Kapolresta Barelang

Selasa, 01 September 2020 | 15:58 WIB Last Updated 2020-09-01T09:25:35Z

Elitnews.com, Batam –Bertempat di Lobi Polresta Barelang telah di laksanakan Konferensi Pers penangkapan narkotika jenis sabu seberat 11.585.7 yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH Selasa Tanggal 01 September 2020 di damping oleh Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH dan Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia.

Dengan tersangka:
B Laki- Laki 44 Tahun , Tanjung Batu Kab. Karimun
S Laki Laki (39 Tahun), Tg Batu Kab. Karimun
YS Laki Laki (21 Tahun) Tanjung Buntung Bengkong
TS Laki Laki (21 Tahun) Perumahan Sarmen Bengkong
JM Laki –Laki (23 Tahun) Tembilahan

Waktu Kejadian
Hari Rabu Tanggal 26 Agustus 2020 Pukul 07.30 Wib
Hari Rabu Tanggal 26 Agustus 2020 Pukul 22.30 Wib
Hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 Pukul 00.15 Wib

TKP
Perairan Pulau Terong Belakang Padang
Parkiran Belakang Hotel Harmoni Tembilahan
Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan

Pada Hari Rabu Tanggal 26 Agustus Sekira Pukul 07.30 Wib di Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, para saksi (penangkap) melakukan Penangkapan terhadap Tersangka B Dan S serta menyita sebuah Karung Beras berisikan 8 (delapan) Paket / Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan dalam kemasan Roti Biscuit, sebanyak 5 (Lima) Bungkus Warna Putih Merk Oat Crots dan sebanyak 3 (Tiga) Bungkus warna Merah Merk Funmix. Sdr B dan S mengaku di suruh oleh sdr. W alias Wak yang berada di daerah Tg. Batu untuk menjemput Sabu Keperairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan dengan upah sebesar RP.6.000.000 perpaket/ bungkus yang mana mereka mengganggap 1 paket sabu adalah Seberat 1 Kg.

Setelah penangkapan sdr. B dan S selanjutnya di lakukan pengembangan dan pemancingan untuk mengetahui pihak-pihak yang memesan atau menerima kedelapan paket sabu tersebut.

Pada Hari Rabu Tanggal 26 Agustus 2020 Sekitar 22.30 Wib di Parkiran Depan Hotel Harmoni Tembilahan, dilakukan pengangkapan terhadap sdr. YS dan sdr. TS yang mana mereka disuruh oleh sdr. JJ (DPO/ Malaysia) untuk menjemput 5 paket sabu dari 8 paket sabu yang di bawa oleh sdr B dan S dengan upah sebesar 5.000.000 Perpaket.

Pada Hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 Sekitar Pukul 00.15 Wib para saksi kembali melakukan penangkapan terhadap sdr. JM di Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan saat hendak mengambil sisa paket sabu lainnya dari sdr B dan S. kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut.

Dari kelima tersangka disita barang bukti sabu seberat 11.585,7 (11.5KG) yang bisa menyelamatkan 34.757 s/d 46.340 jiwa manusia .

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun.

Barang Bukti yang disita berat total keseluruhan 11.585.7 Gram, 1 (Satu) Buah Karung Beras , 8 (Delapan) Buah Handphone dengan berbagai merk.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang membenarkan semua kejadian dimana ada 5 orang tersangka 1 satu DPO atas inisial R alias JF. yang sedang melakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
×
Berita Terbaru Update