PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan Penghargaan Kepada Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk dan jajaran Pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Pemberian Penghargaan Kepada Kapolres Pelalawan dan jajarannya terkait atas Penyelamatan seorang anak yang bernama Revan Zebua yang berusia 9 tahun yang dibuang dan dianinya ayah kandungnya sendiri beberapa hari yang lalu.
Pemberian Penghargaan kepada AKBP Indra Wijatmiko SIk Kapolres Pelalawan sekaligud penandatanganan komitmen inplementasi undang undang perlindungan anak di kabupaten Pelalawan. Penandatanganan Komitmen Implementasi Undang Undang Perlindungan Anak yang tujuannya nanti dengan kebersamaan menangani kasus penganiayaan anak di Kabupaten Pelalawan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, Kapolda Riau yang diwakili oleh Dir Binmas Polda Riau Kombes Pol Drs. Krispramono. Danlanud yang diwakili oleh Kadispers. Perwakilan Anggota DPRD Prov. Riau. Kepala Balai Rehabilitasi Anak RI. Bupati Pelalawan HM Harris, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk, Dandim 0313/KPR Letkol Inf. Leo Octavianus M Sinaga SSos M.I.Pol. Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Para PJU Polres Pelalawan beserta Para Kapolsek Jajaran Polres Pelalawan Kepala SKPD dijajaran Pemkab Pelalawan.
Acara dimulai Laporan Perkembangan Penanganan Kasus KDRT oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk menyampaikan terkait perkembangan penanganan kasus KDRT dengan No. LP : LP / 225 / IX / 2020 / Riau / Res Pelalawan tgl 30 Sept 2020.
Kemudian dilanjutkan Kata sambutan Ketua Komnas Perlindungan Anak Prov. Riau Dewi Arisanty serta kata sambutan Kapolda Riau yang diwakili oleh Dir Binmas Polda Riau Kombes Pol Drs Krispramono, kemudian setelah itu acara dilanjutkan dengan kata sambutan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait. Dalam sambutanya Arist mengatakan, Bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolres Pelalawan se-visi dan se-misi dengan Komnas Perlindungan Anak Indonesia.
Apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolres Pelalawan beserta jajaran dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Bahwa Riau menjadi salah satu Provinsi yang sangat tinggi tingkat Kekerasan terhadap Anak.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Kapolres Pelalawan beserta jajaran.
Adapun penerima Piagam Penghargaan yaitu :
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S.IK.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Aryo Damar, SH., S.IK.
Kanit Reskrim Polsek Pkl. Kuras Ipda Esafaty Daeli SH .
PS Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan Aipda Doni Haryanto
Personil Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Kuras.
Bripka M T Pakpahan, Briptu Dwi Vanni, Bripda Rizk Madera, dan Bpipda Beni Parhusip. Bripka Debora Putra Batubara, Brigadir Hendra Gunawan, dan Briptu Herris.
Setelah Pemberian piagam penghargaan dan Penandatanganan Komitmen Implementasi Undang-undang Perlindungan Anak oleh Kapolres Pelalawan, Komnas Perlindungan Anak Pusat dan Provinsi Riau yang disaksikan oleh Bupati Pelalawan. EP